Menyeramkan, Marak Investasi Mangkrak karena Banyak Hantunya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, banyak faktor yang menghambat investasi di Indonesia. Mulai dari, harga tanah yang mahal, upah buruh yang terus naik serta lamanya perizinan.
"Nah yang unik di perizinan, banyak investasi yang mangkrang karena banyak hantunya. Hantunya itu hantu tanah, hantu izin, lalu hantu-hantu lain yang tidak terdeteksi Undang-Undang (UU). Ini ribetnya minta ampun," kata Bahlil, dalam diskusi secara virtual Rabu (12/8/2020).
(Baca Juga: Bahlil Buka-bukaan, Ada Hantu di Pembiayaan Izin Amdal )
Ia menjelaskan, bahwa dahulu tidak ada kepastian kepada investor kapan akan memulai usahanya. Ketika telah mendaftarkan usahanya, investor harus menunggu notifikasi dari kementerian dan lembaga.
"Setelah dapat Nomor Induk Berusaha (NIB), investor belum dapat kepastian untuk berusaha. Bisa-bisa untuk mendapatkan izin atau notifikasi bisa dua tahun lamanya. Jadi seperti Amdal saja bisa lama, atau ada aturan kementerian/lembaga yang tumpang tindih," terangnya.
(Baca Juga: Tanah Gratis Selama 10 Tahun Jadi Karpet Merah Bagi Investor )
Bahlil juga menceritakan, saat dirinya menjabat ada investasi mengkarak yang nilainya mencapai Rp798 triliun. Saat ini, nilai potensi investasi mangkrak telah difasilitasi sebesar 58% atau senilai Rp 410 triliun.
"BKPM berupaya keras untuk memfasilitasi investasi mangkrak tersebut. Kami saat ini tidak hanya membidik investasi besar, tetapi juga akan menyentuh investasi menengah dan kecil," jelasnya.
(Baca Juga: Bos BKPM Ngeluh, Upah Pekerja RI Mahal Bikin Investasi Asing Seret )
Untuk menjawab semua persoalan investasi ini, Ia menambahkan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law harus segera diselesikan. Supaya demokrasi ekonomi, keadilan ekonomi dan investasi yang inklusif tidak hanya angan-angan.
"UU Cipta Kerja itu pintu menjawab persoalan perizinan yang rumit tersebut," pungkasnya.
"Nah yang unik di perizinan, banyak investasi yang mangkrang karena banyak hantunya. Hantunya itu hantu tanah, hantu izin, lalu hantu-hantu lain yang tidak terdeteksi Undang-Undang (UU). Ini ribetnya minta ampun," kata Bahlil, dalam diskusi secara virtual Rabu (12/8/2020).
(Baca Juga: Bahlil Buka-bukaan, Ada Hantu di Pembiayaan Izin Amdal )
Ia menjelaskan, bahwa dahulu tidak ada kepastian kepada investor kapan akan memulai usahanya. Ketika telah mendaftarkan usahanya, investor harus menunggu notifikasi dari kementerian dan lembaga.
"Setelah dapat Nomor Induk Berusaha (NIB), investor belum dapat kepastian untuk berusaha. Bisa-bisa untuk mendapatkan izin atau notifikasi bisa dua tahun lamanya. Jadi seperti Amdal saja bisa lama, atau ada aturan kementerian/lembaga yang tumpang tindih," terangnya.
(Baca Juga: Tanah Gratis Selama 10 Tahun Jadi Karpet Merah Bagi Investor )
Bahlil juga menceritakan, saat dirinya menjabat ada investasi mengkarak yang nilainya mencapai Rp798 triliun. Saat ini, nilai potensi investasi mangkrak telah difasilitasi sebesar 58% atau senilai Rp 410 triliun.
"BKPM berupaya keras untuk memfasilitasi investasi mangkrak tersebut. Kami saat ini tidak hanya membidik investasi besar, tetapi juga akan menyentuh investasi menengah dan kecil," jelasnya.
(Baca Juga: Bos BKPM Ngeluh, Upah Pekerja RI Mahal Bikin Investasi Asing Seret )
Untuk menjawab semua persoalan investasi ini, Ia menambahkan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law harus segera diselesikan. Supaya demokrasi ekonomi, keadilan ekonomi dan investasi yang inklusif tidak hanya angan-angan.
"UU Cipta Kerja itu pintu menjawab persoalan perizinan yang rumit tersebut," pungkasnya.
(akr)