Bahlil Buka-bukaan, Ada Hantu di Pembiayaan Izin Amdal

Selasa, 04 Agustus 2020 - 12:03 WIB
loading...
Bahlil Buka-bukaan,...
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadia buka-bukaan terkait pengurusan izin Dampak Lingkungan (AMDAL) yang membutuhkan biaya fantastis karena banyak hantunya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadia buka-bukaan terkait pengurusan izin Dampak Lingkungan (AMDAL) yang membutuhkan biaya fantastis. Dimana ia menyatakan, biaya urus izin Amdal bisa mencapai Rp 1 miliar sehingga sangat memberatkan UMKM dengan investasi kecil.

"AMDAL ini wajib, tapi kadang-kadang dibuat-buat juga. Contoh, investasi cuma 3.000 meter persegi. Bikin kebun investasinya cuma Rp600 juta, tapi biaya AMDALnya bisa Rp 1 miliar," kata Bahlil dalam webinar, Selasa (4/8/2020).

(Baca Juga: Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas )

Sambung Bahlil mengungkapkan, biaya tersebut termasuk tembusan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat serta konsultan. Hal ini membuatnya bingung dikarenakan biaya itu masuk ke pemerintah daerah. “Itu hantu, itu semua mainnya. Jadi kita mau membantu UMKM atau membunuh UMKM,” katanya.

Dia menambahkan, karena itu dengan adanya omnibus law, maka perizinan serta prasyarat investasi disederhanakan. Sehingga lebih efisien dan dapat pula membantu investasi kecil, seperti UMKM.

(Baca Juga: Korban PHK Naik Dua Kali Lipat, BKPM Siapkan Penampungan )

Investasi dengan skala kecil, tetap dapat mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Semantara untuk investasi besar, maka tetap diharuskan mengurus AMDAL.

"Sementara kelas menengah itu UKL UPL-nya tetap ada. Nah kelas besarnya tetap pakai AMDAL, tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet. Kalau dibuat terlalu ribet, nggak akan selesai-selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1737 seconds (0.1#10.140)