Aprindo Bantah Daging Ayam di Supermarket Tak Sehat
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membantah tuduhan dari Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) yang mengatakan bahwa unggas atau ayam yang dijual di pasar ritel modern tidak sehat dan tidak layak konsumsi.
"Kami dari Aprindo menyatakan bahwa daging ayam yang dijual seluruh ritel modern, khususnya daging ayam kampung, kita tegaskan ini sehat dan layak konsumsi," kata Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey di Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Menurut dia, pihaknya dan beberapa supermarket di Jabodetabek membeli unggas kepada produsen yang memiliki izin dan memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang sertifikasinya dikeluarkan kementerian terkait dan sertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Ini suatu bagian yang jadi syarat untuk pemasok untuk menjual produknya ke ritel modern. Kalau tidak ada sertifikat ini, tidak bisa dijual ke pasar ritel. Dan pemasok yang tidak punya NKV, sudah pasti tidak bisa jadi pemasok. Karena ini persyaratan dan harus dipenuhi," jelasnya.
Sejauh ini, Aprindo mendukung langkah pemerintah untuk masalah kesehatan pangan. Maka, sertifikasi lengkap ini adalah langkah Aprindo untuk memastikan di sektor retail semua pangan terjamin dengan baik.
Sebelumnya, Himpuli mengatakan bahwa pihaknya menemukan banyak supermarket atau pasar ritel modern di Jabodetabek tidak memiliki sertifikat sehat terhadap ternak unggas yang dijual dan sesuai UU Peternakan serta Kesehatan Pasal 58 tahun 2009 yang menyatakan bahwa hewan-hewan ternak wajib memiliki sertifikat halal dan sehat.
Baca Juga:
Awas, Mayoritas Pasar Ritel Jual Unggas Tak Bersertifikasi Sehat
Pemasok Ayam Potong Terbesar ke Supermarket Tak Bersetifikat
"Kami dari Aprindo menyatakan bahwa daging ayam yang dijual seluruh ritel modern, khususnya daging ayam kampung, kita tegaskan ini sehat dan layak konsumsi," kata Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey di Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Menurut dia, pihaknya dan beberapa supermarket di Jabodetabek membeli unggas kepada produsen yang memiliki izin dan memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang sertifikasinya dikeluarkan kementerian terkait dan sertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Ini suatu bagian yang jadi syarat untuk pemasok untuk menjual produknya ke ritel modern. Kalau tidak ada sertifikat ini, tidak bisa dijual ke pasar ritel. Dan pemasok yang tidak punya NKV, sudah pasti tidak bisa jadi pemasok. Karena ini persyaratan dan harus dipenuhi," jelasnya.
Sejauh ini, Aprindo mendukung langkah pemerintah untuk masalah kesehatan pangan. Maka, sertifikasi lengkap ini adalah langkah Aprindo untuk memastikan di sektor retail semua pangan terjamin dengan baik.
Sebelumnya, Himpuli mengatakan bahwa pihaknya menemukan banyak supermarket atau pasar ritel modern di Jabodetabek tidak memiliki sertifikat sehat terhadap ternak unggas yang dijual dan sesuai UU Peternakan serta Kesehatan Pasal 58 tahun 2009 yang menyatakan bahwa hewan-hewan ternak wajib memiliki sertifikat halal dan sehat.
Baca Juga:
Awas, Mayoritas Pasar Ritel Jual Unggas Tak Bersertifikasi Sehat
Pemasok Ayam Potong Terbesar ke Supermarket Tak Bersetifikat
(izz)