KPPU Wujudkan Demokrasi di Bidang Ekonomi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman menerima jajaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diketuai Muhammad Syarkawi Rauf. Keduanya berdiskusi tentang persaingan usaha yang sehat, efektif dan efisien, yang mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk penguatan tugas dan wewenang KPPU dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Turut mendampingi Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba SH MM (senator asal Sumatera Utara) bersama Wakil Ketua DPD RI Anna Latuconsina (senator asal Maluku). Sementara Komisioner KPPU periode 2012-2017, yang ikut hadir R Kurnia Sya’ranie, Muhammad Nawir Messi, Tresna Priyana Soemardi, Sukarmi, Munrokhim Misanam, Saidah Sakwan, Chandra Setiawan, dan Kamser Lumbanradja. Turut pula Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPPU Mohammad Reza, Deputi Bidang Pencegahan KPPU Taufik Ahmad, dan Deputi Bidang Penegakan Hukum KPPU Setya Budi Yulianto.
“Karena dunia usaha menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi nasional, maka kami mendorong terciptanya dunia usaha yang kompetitif, yaitu menciptakan persaingan usaha yang sehat. Kalau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hadir karena ketidakadilan di bidang hukum, maka KPPU karena ketidakadilan di bidang ekonomi. KPPU hadir untuk mewujudkan demokrasi dalam bidang ekonomi,” ujar Irman, di ruangan kerjanya lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Karena itu, lanjut dia, pengesahan UU 5/1999 serta pendirian KPPU bertujuan untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat. UU 5/1999 merupakan instrumen yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi dalam bidang ekonomi karena setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, serta efektif dan efisien yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Senator asal Sumatera Barat ini menuturkan, penguatan tugas dan wewenang KPPU dalam UU 5/1999 merupakan isu urgen agar KPPU tetap mampu menilai perjanjian, kegiatan/tindakan pelaku usaha, dan atau penyalahgunaan posisi dominan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; serta mengambil tindakan; termasuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang mengatur praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat lainnya.
Di lain pihak, komisioner (pimpinan/anggota) KPPU menegaskan, disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta berdirinya KPPU merupakan upaya untuk mewujudkan keinginan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat lainnya merupakan salah satu penyebab munculnya ketidakadilan dalam berusaha.
Dalam peranannya sebagai lembaga pengawas, KPPU mendorong peningkatan kesadaran dan perubahan perilaku pelaku usaha dan implementasi kebijakan persaingan usaha oleh pengambil kebijakan serta peningkatan kinerja perekonomian. UU 5/1999 berupaya untuk menjamin agar berusaha di Indonesia selalu dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak terjadi kesenjangan ekonomi akibat pemusatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu.
Persaingan dalam dunia usaha adalah wajar, karena melalui persaingan tersebut dunia usaha akan terpacu untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas serta inovasinya, sehingga menjadi efektif dan efisien, serta kompetitif. Permasalahannya adalah persaingan tersebut sehat tanpa persekongkolan yang mendistorsi pasar, maupun merugikan pelaku usaha lain. “Di sinilah peran KPPU sebagai pengawas dalam dunia usaha,” kata Ketua KPPU Syarkawi.
Turut mendampingi Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba SH MM (senator asal Sumatera Utara) bersama Wakil Ketua DPD RI Anna Latuconsina (senator asal Maluku). Sementara Komisioner KPPU periode 2012-2017, yang ikut hadir R Kurnia Sya’ranie, Muhammad Nawir Messi, Tresna Priyana Soemardi, Sukarmi, Munrokhim Misanam, Saidah Sakwan, Chandra Setiawan, dan Kamser Lumbanradja. Turut pula Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPPU Mohammad Reza, Deputi Bidang Pencegahan KPPU Taufik Ahmad, dan Deputi Bidang Penegakan Hukum KPPU Setya Budi Yulianto.
“Karena dunia usaha menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi nasional, maka kami mendorong terciptanya dunia usaha yang kompetitif, yaitu menciptakan persaingan usaha yang sehat. Kalau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hadir karena ketidakadilan di bidang hukum, maka KPPU karena ketidakadilan di bidang ekonomi. KPPU hadir untuk mewujudkan demokrasi dalam bidang ekonomi,” ujar Irman, di ruangan kerjanya lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Karena itu, lanjut dia, pengesahan UU 5/1999 serta pendirian KPPU bertujuan untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat. UU 5/1999 merupakan instrumen yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi dalam bidang ekonomi karena setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, serta efektif dan efisien yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Senator asal Sumatera Barat ini menuturkan, penguatan tugas dan wewenang KPPU dalam UU 5/1999 merupakan isu urgen agar KPPU tetap mampu menilai perjanjian, kegiatan/tindakan pelaku usaha, dan atau penyalahgunaan posisi dominan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; serta mengambil tindakan; termasuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang mengatur praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat lainnya.
Di lain pihak, komisioner (pimpinan/anggota) KPPU menegaskan, disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta berdirinya KPPU merupakan upaya untuk mewujudkan keinginan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat lainnya merupakan salah satu penyebab munculnya ketidakadilan dalam berusaha.
Dalam peranannya sebagai lembaga pengawas, KPPU mendorong peningkatan kesadaran dan perubahan perilaku pelaku usaha dan implementasi kebijakan persaingan usaha oleh pengambil kebijakan serta peningkatan kinerja perekonomian. UU 5/1999 berupaya untuk menjamin agar berusaha di Indonesia selalu dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak terjadi kesenjangan ekonomi akibat pemusatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu.
Persaingan dalam dunia usaha adalah wajar, karena melalui persaingan tersebut dunia usaha akan terpacu untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas serta inovasinya, sehingga menjadi efektif dan efisien, serta kompetitif. Permasalahannya adalah persaingan tersebut sehat tanpa persekongkolan yang mendistorsi pasar, maupun merugikan pelaku usaha lain. “Di sinilah peran KPPU sebagai pengawas dalam dunia usaha,” kata Ketua KPPU Syarkawi.
(dmd)