Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Masih Terganjal Amdal
A
A
A
JAKARTA - Pembangunan kereta api cepat (high speed train/HST) yang rencananya akan dilakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) besok (21/1/2016) masih terganjal izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, groundbreaking proyek kereta cepat rencananya akan dilaksanakan besok di kilometer (KM) 95 Walini, Bandung. Namun, saat ini masih menunggu izin yang berkaitan dengan Amdal, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
"Groundbreaking diadakan 21 Januari di KM 95 Walini. Tapi ini menunggu terakhir, karena hari ini kan hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup terutama, amdal, RKL, RPL, itu harus terselesaikan semua," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Dia berharap, izin yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan hidup tersebut dapat diselesaikan hari ini. Sebab jika tidak, groundbreaking yang rencananya akan langsung dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dilanjutkan.
"Tapi yang jelas persiapan di lapangan sudah selesai. Presiden tidak boleh melakukan groundbreaking kalau semua peraturan belum terselesaikan dengan baik. Tunggu hari ini dari Bu Siti Nurbaya (Menteri LHK) untuk selesai Amdal, RKL, RPL," tandasnya.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, groundbreaking proyek kereta cepat rencananya akan dilaksanakan besok di kilometer (KM) 95 Walini, Bandung. Namun, saat ini masih menunggu izin yang berkaitan dengan Amdal, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
"Groundbreaking diadakan 21 Januari di KM 95 Walini. Tapi ini menunggu terakhir, karena hari ini kan hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup terutama, amdal, RKL, RPL, itu harus terselesaikan semua," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Dia berharap, izin yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan hidup tersebut dapat diselesaikan hari ini. Sebab jika tidak, groundbreaking yang rencananya akan langsung dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dilanjutkan.
"Tapi yang jelas persiapan di lapangan sudah selesai. Presiden tidak boleh melakukan groundbreaking kalau semua peraturan belum terselesaikan dengan baik. Tunggu hari ini dari Bu Siti Nurbaya (Menteri LHK) untuk selesai Amdal, RKL, RPL," tandasnya.
(izz)