Pemerintah Tegaskan Tak Akan Ambil Divestasi Freeport

Jum'at, 22 Januari 2016 - 08:51 WIB
Pemerintah Tegaskan...
Pemerintah Tegaskan Tak Akan Ambil Divestasi Freeport
A A A
JAKARTA - Direktorat Jende‎ral Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pemerintah tidak akan mengambil 10,64% saham yang didivestasikan PT Freeport Indonesia senilai USD1,7 miliar.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menuturkan, pemerintah tidak akan membeli tawaran divestasi Freeport lantaran tidak ada dalam perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Pemerintah tidak akan beli tawaran divestasi Freeport, karena memang tidak ada dalam perencanaan APBN," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Namun, pemerintah khawatir jika pemerintah daerah (pemda) yang masuk dan membeli saham yang didivestasikan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu, swasta akan ikut masuk dan menyerap saham tersebut.

"Ya enggak tahu daerah mau ambil atau enggak. Kan disebutkan, pemerintah terus ke provinsi lalu kabupaten. Nah level kedua BUMD dan BUMN," imbuh dia.

Namun demikian, Bambang mengaku enggan melangkahi Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro terkait pembelian saham divestasi Freeport oleh pemerintah.

"Ya pemerintah yang punya kuasa kan Menteri Keuangan. Saya sih hanya ngitung saja, yang punya kuasa kan Menteri Keuangan‎," ujar Bambang.

Sementara, terkait izin ekspor Freeport yang berakhir pada 25 Januari 2016, Bambang menegaskan bahwa raksasa tambang Paman Sam tersebut harus menyerahkan terlebih dahulu uang jaminan progress pembangunan smelter jika ingin izin ekspornya diperpanjang.

Menteri ESDM Sudirman Said pun telah mengirimkan surat terkait uang jaminan tersebut. "Ya USD530 juta (uang jaminan). Kalau enggak direspons tinggal enggak usah dikeluarin izinnya gitu ajalah‎," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Freeport akhirnya mengumumkan harga yang ditawarkan atas pelepasan saham untuk kewajiban divestasinya di Tanah Air, dengan nilai USD1,7 miliar atau setara Rp23,5 triliun (rupiah Rp13.800/USD).

Bambang sebelumnya menuturkan, pihaknya telah menerima surat dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut terkait divestasi saham.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014, Freeport diminta melepaskan sahamnya sebesar 10,64%. "Jadi Freeport telah mengirim surat kepada Menteri ESDM dan kami telah terima kemarin," katanya di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7726 seconds (0.1#10.140)