Pemerintah Akan Tawar Harga Saham Freeport Serendah-rendahnya
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengemukakan, pemerintah akan menawar saham divestasi PT Freeport Indonesia (sebanyak 10,64%) dengan harga serendah-rendahnya dari yang diajukan senilai USD1,7 miliar atau sekitar Rp23,5 Triliun.
Dia mengatakan, sejak Freeport mengirimkan penawaran harga saham divestasinya banyak komentar yang muncul mengenai masalah tersebut. Komentar yang bermunculan sebagian besar mengklaim penawaran harga yang diajukan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut terlalu mahal.
"Tapi posisi kami tidak merespon itu. Karena divestasi itu transaksi dua entitas yang ujungnya negosiasi, dengan menggunakan asumsi dari dua pihak yang bernegosiasi. Ketika harga itu masuk, kami melihat compliance dari Freeport yang menawarkan harga," ujarnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Menurut Sudirman, pemerintah harus memikirkan secara mendalam atas pembelian saham raksasa perusahaan asal Paman Sam tersebut, termasuk mengenai kemampuan keuangan pemerintah dan situasi harga komoditas saat ini.
Namun, lanjut mantan Bos PT Pindad (Persero) tersebut, pemerintah selaku pihak yang melakukan negosiasi akan menawar dengan harga yang serendah-rendahnya terkait divestasi saham Freeport.
"Tugas kami, menjaga supaya tata waktu sesuai dengan PP yang ada. Karena itu pada waktunya pemerintah akan memutuskan dan merespon apa itu wajar atau enggak. Kami juga akan masukkan harga serendah-rendahnya, karena kami pihak yang menawar," tandasnya.
Baca juga:
Freeport Tawarkan Saham Rp23,5 Triliun ke Pemerintah
HT: Penawaran Saham Freeport Terlampau Mahal
Polemik Harga Saham Freeport
Nasib Izin Ekspor Freeport Ditentukan Hari Ini
Ini Syarat Freeport Bisa Kembali Lakukan Ekspor
Dia mengatakan, sejak Freeport mengirimkan penawaran harga saham divestasinya banyak komentar yang muncul mengenai masalah tersebut. Komentar yang bermunculan sebagian besar mengklaim penawaran harga yang diajukan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut terlalu mahal.
"Tapi posisi kami tidak merespon itu. Karena divestasi itu transaksi dua entitas yang ujungnya negosiasi, dengan menggunakan asumsi dari dua pihak yang bernegosiasi. Ketika harga itu masuk, kami melihat compliance dari Freeport yang menawarkan harga," ujarnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Menurut Sudirman, pemerintah harus memikirkan secara mendalam atas pembelian saham raksasa perusahaan asal Paman Sam tersebut, termasuk mengenai kemampuan keuangan pemerintah dan situasi harga komoditas saat ini.
Namun, lanjut mantan Bos PT Pindad (Persero) tersebut, pemerintah selaku pihak yang melakukan negosiasi akan menawar dengan harga yang serendah-rendahnya terkait divestasi saham Freeport.
"Tugas kami, menjaga supaya tata waktu sesuai dengan PP yang ada. Karena itu pada waktunya pemerintah akan memutuskan dan merespon apa itu wajar atau enggak. Kami juga akan masukkan harga serendah-rendahnya, karena kami pihak yang menawar," tandasnya.
Baca juga:
Freeport Tawarkan Saham Rp23,5 Triliun ke Pemerintah
HT: Penawaran Saham Freeport Terlampau Mahal
Polemik Harga Saham Freeport
Nasib Izin Ekspor Freeport Ditentukan Hari Ini
Ini Syarat Freeport Bisa Kembali Lakukan Ekspor
(dmd)