Bukopin Ditunjuk Jadi Bank Penerima Pajak Negara
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk (Bank Bukopin) ditunjuk pemerintah menjadi bank penerima pajak negara melalui peluncuran Modul Penerimaan Negara (MPN) generasi ke-2. Atas penunjukkan ini, Bank Bukopin menjadi bank persepsi dalam melayani MPN Generasi ke-2 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 19/PB/2016 yang dikeluarkan pada 18 Januari 2016.
Direktur Pengembangan Bisnis & Teknologi Informasi PT Bank Bukopin Tbk Adhi Brahmantya mengatakan, MPN Generasi 2 merupakan sistem penerimaan negara yang terintegrasi mencakup subsistem billing, subsistem settlement, dan subsistem collecting agent. Pada prinsipnya, hal ini dipergunakan untuk mencatat transaksi penerimaan negara dan mengolah data transaksi untuk menghasilkan laporan dan informasi secara transparan dan akuntabel.
“Dengan peluncuran Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) ini, kami siap untuk mendukung kebijakan pemerintah, khususnya memberi akses secara mudah, cepat, dan fleksibel bagi masyarakat dalam hal penyetoran pajak ke negara,” ujar Adhi di Jakarta, Minggu (31/1/2016).
Dia menuturkan, dengan terimplementasinya MPN Generasi ke- 2 di Bank Bukopin, antrean pembayaran pajak di loket bank akan berkurang. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas penatausahaan keuangan negara dapat meningkat dan proses rekonsiliasi menjadi lebih cepat.
Menurut Adhi, layanan ini diharapkan tidak hanya membantu meningkatkan fee based income, tetapi juga memberikan pelayanan yang optimal dalam penerimaan Negara.
General Manager Pengembangan Bisnis Bank Bukopin Rivan A Purwantono menambahkan, saat ini channel pembayaran MPN yang sudah siap dilayani Bank Bukopin adalah melalui teller dan ATM. Ke depan, pembayaran juga dapat dilakukan melalui channel e-Banking, EDC, dan melalui ponsel. Pengembangan berikutnya adalah melalui e-Tax (Bukopin Cash Management).
"Saat ini sebagian besar penerimaan pajak sudah dapat diakomodasi di Bank Bukopin, kecuali penerimaan pajak daerah dan PBB yang saat ini masih dalam tahap deployment," ungkapnya.
Atas peluncuran MPN Generasi ke-2, Rivan berharap Bank Bukopin dapat menjadi Bank yang terpercaya dalam pelayanan penerimaan Negara.
Direktur Pengembangan Bisnis & Teknologi Informasi PT Bank Bukopin Tbk Adhi Brahmantya mengatakan, MPN Generasi 2 merupakan sistem penerimaan negara yang terintegrasi mencakup subsistem billing, subsistem settlement, dan subsistem collecting agent. Pada prinsipnya, hal ini dipergunakan untuk mencatat transaksi penerimaan negara dan mengolah data transaksi untuk menghasilkan laporan dan informasi secara transparan dan akuntabel.
“Dengan peluncuran Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) ini, kami siap untuk mendukung kebijakan pemerintah, khususnya memberi akses secara mudah, cepat, dan fleksibel bagi masyarakat dalam hal penyetoran pajak ke negara,” ujar Adhi di Jakarta, Minggu (31/1/2016).
Dia menuturkan, dengan terimplementasinya MPN Generasi ke- 2 di Bank Bukopin, antrean pembayaran pajak di loket bank akan berkurang. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas penatausahaan keuangan negara dapat meningkat dan proses rekonsiliasi menjadi lebih cepat.
Menurut Adhi, layanan ini diharapkan tidak hanya membantu meningkatkan fee based income, tetapi juga memberikan pelayanan yang optimal dalam penerimaan Negara.
General Manager Pengembangan Bisnis Bank Bukopin Rivan A Purwantono menambahkan, saat ini channel pembayaran MPN yang sudah siap dilayani Bank Bukopin adalah melalui teller dan ATM. Ke depan, pembayaran juga dapat dilakukan melalui channel e-Banking, EDC, dan melalui ponsel. Pengembangan berikutnya adalah melalui e-Tax (Bukopin Cash Management).
"Saat ini sebagian besar penerimaan pajak sudah dapat diakomodasi di Bank Bukopin, kecuali penerimaan pajak daerah dan PBB yang saat ini masih dalam tahap deployment," ungkapnya.
Atas peluncuran MPN Generasi ke-2, Rivan berharap Bank Bukopin dapat menjadi Bank yang terpercaya dalam pelayanan penerimaan Negara.
(dmd)