Pemerintah Izinkan Freeport Tunda Bayar Jaminan Smelter
Selasa, 02 Februari 2016 - 14:54 WIB
Pemerintah Izinkan Freeport Tunda Bayar Jaminan Smelter
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terlihat melunak kepada PT Freeport Indonesia, dengan mengizinkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu melakukan ekspor konsentrat tanpa membayar uang jaminan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) sebesar USD530 juta.
(Baca Juga: Freeport Minta Nego Soal Uang Jaminan Smelter)
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pada prinsipnya tugas pemerintah adalah memfasilitasi kegiatan ekonomi berjalan dengan baik. Pemerintah tidak memiliki intervensi untuk memutus kegiatan bisnis apapun termasuk Freeport.
"Sering saya katakan, selain pemegang saham yang berkepentingan juga masyarakat setempat, para pekerja, industri pendukung yang sebagian besar masyarakat indonesia," katanya di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dia menuturkan, pemerintah memang telah memberikan persyaratan uang jaminan agar Freeport dapat memperoleh izin ekspor. Namun pada dasarnya, yang paling wajib adalah jika smelter belum ada kemajuan maka mereka wajib membayar bea keluar. (Baca Juga: Freeport Akhirnya Luluh Mau Bayar Uang Jaminan)
"Mengenai deposit USD530 juta itu adalah bagi Freeport untuk menunjukkan kesungguhan. Dan kita sadar betul situasi pasar tidak sedang menguntungkan," imbuh dia.
Karena itu, sambung mantan Bos PT Pindad (Persero) ini, pemerintah akan memberikan keringanan dengan penundaan pembayaran uang jaminan tersebut. Namun, Kementerian ESDM tetap meminta raksasa tambang asal Negeri Paman Sam tersebut untuk bisa menunjukkan kesungguhan yang equivalen dengan persyaratan tersebut.
"Dan itu sedang kita negosiasikan. Jadi cara berfikirnya mencari jalan keluar untuk supaya kegiatan ekonomi berjalan lancar," tandasnya.
(Baca Juga: Freeport Minta Nego Soal Uang Jaminan Smelter)
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pada prinsipnya tugas pemerintah adalah memfasilitasi kegiatan ekonomi berjalan dengan baik. Pemerintah tidak memiliki intervensi untuk memutus kegiatan bisnis apapun termasuk Freeport.
"Sering saya katakan, selain pemegang saham yang berkepentingan juga masyarakat setempat, para pekerja, industri pendukung yang sebagian besar masyarakat indonesia," katanya di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dia menuturkan, pemerintah memang telah memberikan persyaratan uang jaminan agar Freeport dapat memperoleh izin ekspor. Namun pada dasarnya, yang paling wajib adalah jika smelter belum ada kemajuan maka mereka wajib membayar bea keluar. (Baca Juga: Freeport Akhirnya Luluh Mau Bayar Uang Jaminan)
"Mengenai deposit USD530 juta itu adalah bagi Freeport untuk menunjukkan kesungguhan. Dan kita sadar betul situasi pasar tidak sedang menguntungkan," imbuh dia.
Karena itu, sambung mantan Bos PT Pindad (Persero) ini, pemerintah akan memberikan keringanan dengan penundaan pembayaran uang jaminan tersebut. Namun, Kementerian ESDM tetap meminta raksasa tambang asal Negeri Paman Sam tersebut untuk bisa menunjukkan kesungguhan yang equivalen dengan persyaratan tersebut.
"Dan itu sedang kita negosiasikan. Jadi cara berfikirnya mencari jalan keluar untuk supaya kegiatan ekonomi berjalan lancar," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :