Hanya 20% Masyarakat Indonesia Bisa Beli Rumah dengan Uang Sendiri
Rabu, 03 Februari 2016 - 00:14 WIB
Hanya 20% Masyarakat Indonesia Bisa Beli Rumah dengan Uang Sendiri
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR) mengungkapkan hanya 20% masyarakat Indonesia yang bisa membeli rumah dengan uang sendiri. Sementara 40% bisa membeli rumah tetapi harus dibantu pemerintah.
Sisanya 40% lagi sama sekali tidak mampu membeli rumah. Untuk itu, pemerintah harus menyediakan perumahan bagi masyarakat. Misalnya, memberikan bantuan rumah, menyediakan rumah susun sewa (rusunawa) atau rumah khusus terutama di perbatasan.
Baca: Pengusaha Ancam Boikot jika UU Tapera Disahkan
"Dengan adanya UU Tapera melaui BP Tapera keuntungan yang akan diperoleh masyarakat, antara lain akan membantu skim pembiayaan, uang muka, pemberian bunga kredit yang lebih murah, bisa penghapusan PPN 10%, serta bantuan infrastruktur" ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PURR Maurin Sitourus, dalam Diskusi Housing Editor Club "Membedah RUU Tapera" di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Menyinggung tentang subsidi perumahan yang selama ini diberikan pemerintah kepada masyarakat akan dihapus dengan adanya BP Tapera ini, Maurin memastikan bahwa subsidi perumahan tetap diberikan pemerintah walaupun BP Tapera telah terbentuk.
Maurin menambahkan, tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Mengenai besaran simpanan, menurutnya perlu dipertimbangkan secara matang penetapannya agar tidak menjadi beban bagi peserta maupun pemberi kerja. Adapun besaran yang diusulkan dalam RUU Tapera kepada pekerja sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5% ditanggung peserta dan 0,5% oleh pemberi kerja.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) Muhammad Misbakhun mengatakan, pembahasan RUU Tapera diperkirakan akan selesai pada Februari ini dan rencananya akan disahkan juga bulan ini. Setelah menjadi Undang-Undang (UU) maka pemerintah akan lebih menghimpun dana dalam penyediaan perumahan yang murah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Dia menyebutkan untuk mengelola dana, pemerintah akan membentuk Badan Pengelola Tabungan perumahan Rakyat (BP Tapera). Nantinya BP Tapera ini merupakan badan sendiri yang bernaung di bawah Kementerian PURR
Adapun mekamisme kerja dari BP Tapera ini akan diatur oleh pemerintah dan nantinya akan ada dewan komisioner dan dewan pengawas dalam mengelola tabungan ini.
Sisanya 40% lagi sama sekali tidak mampu membeli rumah. Untuk itu, pemerintah harus menyediakan perumahan bagi masyarakat. Misalnya, memberikan bantuan rumah, menyediakan rumah susun sewa (rusunawa) atau rumah khusus terutama di perbatasan.
Baca: Pengusaha Ancam Boikot jika UU Tapera Disahkan
"Dengan adanya UU Tapera melaui BP Tapera keuntungan yang akan diperoleh masyarakat, antara lain akan membantu skim pembiayaan, uang muka, pemberian bunga kredit yang lebih murah, bisa penghapusan PPN 10%, serta bantuan infrastruktur" ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PURR Maurin Sitourus, dalam Diskusi Housing Editor Club "Membedah RUU Tapera" di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Menyinggung tentang subsidi perumahan yang selama ini diberikan pemerintah kepada masyarakat akan dihapus dengan adanya BP Tapera ini, Maurin memastikan bahwa subsidi perumahan tetap diberikan pemerintah walaupun BP Tapera telah terbentuk.
Maurin menambahkan, tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Mengenai besaran simpanan, menurutnya perlu dipertimbangkan secara matang penetapannya agar tidak menjadi beban bagi peserta maupun pemberi kerja. Adapun besaran yang diusulkan dalam RUU Tapera kepada pekerja sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5% ditanggung peserta dan 0,5% oleh pemberi kerja.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) Muhammad Misbakhun mengatakan, pembahasan RUU Tapera diperkirakan akan selesai pada Februari ini dan rencananya akan disahkan juga bulan ini. Setelah menjadi Undang-Undang (UU) maka pemerintah akan lebih menghimpun dana dalam penyediaan perumahan yang murah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Dia menyebutkan untuk mengelola dana, pemerintah akan membentuk Badan Pengelola Tabungan perumahan Rakyat (BP Tapera). Nantinya BP Tapera ini merupakan badan sendiri yang bernaung di bawah Kementerian PURR
Adapun mekamisme kerja dari BP Tapera ini akan diatur oleh pemerintah dan nantinya akan ada dewan komisioner dan dewan pengawas dalam mengelola tabungan ini.
(dmd)
Lihat Juga :