Hanya 20% Masyarakat Indonesia Bisa Beli Rumah dengan Uang Sendiri

Rabu, 03 Februari 2016 - 00:14 WIB
Hanya 20% Masyarakat...
Hanya 20% Masyarakat Indonesia Bisa Beli Rumah dengan Uang Sendiri
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR) mengungkapkan hanya 20% masyarakat Indonesia yang bisa membeli rumah dengan uang sendiri. Sementara 40% bisa membeli rumah tetapi harus dibantu pemerintah.

Sisanya 40% lagi sama sekali tidak mampu membeli rumah. Untuk itu, pemerintah harus menyediakan perumahan bagi masyarakat. Misalnya, memberikan bantuan rumah, menyediakan rumah susun sewa (rusunawa) atau rumah khusus terutama di perbatasan.

Baca: Pengusaha Ancam Boikot jika UU Tapera Disahkan

"Dengan adanya UU Tapera melaui BP Tapera keuntungan yang akan diperoleh masyarakat, antara lain akan membantu skim pembiayaan, uang muka, pemberian bunga kredit yang lebih murah, bisa penghapusan PPN 10%, serta bantuan infrastruktur" ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PURR Maurin Sitourus, dalam Diskusi Housing Editor Club "Membedah RUU Tapera" di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Menyinggung tentang subsidi perumahan yang selama ini diberikan pemerintah kepada masyarakat akan dihapus dengan adanya BP Tapera ini, Maurin memastikan bahwa subsidi perumahan tetap diberikan pemerintah walaupun BP Tapera telah terbentuk.

Maurin menambahkan, tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Mengenai besaran simpanan, menurutnya perlu dipertimbangkan secara matang penetapannya agar tidak menjadi beban bagi peserta maupun pemberi kerja. Adapun besaran yang diusulkan dalam RUU Tapera kepada pekerja sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5% ditanggung peserta dan 0,5% oleh pemberi kerja.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) Muhammad Misbakhun mengatakan, pembahasan RUU Tapera diperkirakan akan selesai pada Februari ini dan rencananya akan disahkan juga bulan ini. Setelah menjadi Undang-Undang (UU) maka pemerintah akan lebih menghimpun dana dalam penyediaan perumahan yang murah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Dia menyebutkan untuk mengelola dana, pemerintah akan membentuk Badan Pengelola Tabungan perumahan Rakyat (BP Tapera). Nantinya BP Tapera ini merupakan badan sendiri yang bernaung di bawah Kementerian PURR

Adapun mekamisme kerja dari BP Tapera ini akan diatur oleh pemerintah dan nantinya akan ada dewan komisioner dan dewan pengawas dalam mengelola tabungan ini.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kampus Hijau PUPR, Perkantoran...
Kampus Hijau PUPR, Perkantoran yang Ramah Lingkungan dan Humanis
PUPR Perpanjang Masa...
PUPR Perpanjang Masa Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Venues PON
Efisiensi, Kementerian...
Efisiensi, Kementerian PUPR Bersiap Lakukan Reorganisasi Balai
Menteri Basuki Perbaiki...
Menteri Basuki Perbaiki 2.000 Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu
Antisipasi Kekeringan,...
Antisipasi Kekeringan, Menteri Basuki Optimalkan Infrastruktur Tampungan Air
Dukung Pemulihan Ekonomi,...
Dukung Pemulihan Ekonomi, Menteri Basuki Target Jembatan Sei Rampung 2021
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
1 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
1 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
1 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
1 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
2 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
2 jam yang lalu
Infografis
Pandemi Tak Hentikan...
Pandemi Tak Hentikan Minat Masyarakat Beli Rumah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved