BI Musnahkan Uang Tak Layak Edar Rp160,25 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sepanjang tahun 2015 telah memusnahkan uang lusuh atau rusak sejumlah Rp160,25 triliun yang terdiri dari 5,92 miliar bilyet dan 19,47 juta keping. Berdasarkan jumlah bilyetnya, terdapat peningkatan 13,89% dari pemusnahan uang tahun 2014, yaitu 5,20 miliar bilyet.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi mengatakan, pemusnahan tersebut sesuai dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 18/1/PBI/2016 tanggal 28 Januari tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015.
"Kita tahu sekarang ini bagian wilayah terpencil dan daerah perbatasan masih menggunakan uang yang lusuh, rusak, dan kumal. Uang yang tidak layak edar, kita musnahkan melalui peracikan, nantinya uang-uang itu yang akan mengisi ATM-ATM di Indonesia, jadi duitnya lebih bagus," jelasnya saat bincang bareng media di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dia menjelaskan, beberapa contoh uang rupiah tidak layak edar berdasarkan standar Bank Indonesia adalah uang yang kondisinya telah berubah, antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia dan coretan atau yang fisiknya telah berubah karena terbakar, berlubang, atau robek. Menurutnya uang-uang yang tidak layak edar akan diganti dengan uang yang lebih baru, sehingga nyaman dalam penggunannya serta dapat mendorong masyarakat untuk melakukan transaksi dengan baik.
Lebih lanjut dia menerangkan, Bank Indonesia juga akan melakukan kas keliling ke daerah terpencil yang selama ini belum ada perbankan. Nantinya, BI akan bekerjasama dengan TNI-AL, POL Air, dan Kementerian Perhubungan.
"Dari kantor BI di daerah, kita akan bawa uang baru pecahan Rp1.000, Rp2000, dan lain lain. Kemudian kita datangi warung-warung atau pasar-pasar untuk menukarkan uang yang tak layak edar dipasaran. Jadi kita mengganti uang yang lebih baik dan layak edar," tukasnya.
Oleh sebab itu, dia berharap, BI secara bertahap dapat melayani seluruh masyarakat dengan kualitas uang yang semakin baik. Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat menambahkan, BI terus berkomitmen untuk menyediakan uang layak edar bagi masyarakat, yakni uang Rupiah asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Uang layak edar adalah uang yang masuk kategori level 8 dari pemeringkatan 1-10. "Standar kelusuhan uang (soil level) sepanjang tahun 2015, dari 6 pada 2014 menjadi 7 pada Januari 2015 dan 8 pada Juli 2015 dan seterusnya. Uang yang tidak layak edar itu selain lusuh juga mengandung bakteri sehingga bisa menularkan penyakit," pungkas dia.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi mengatakan, pemusnahan tersebut sesuai dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 18/1/PBI/2016 tanggal 28 Januari tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015.
"Kita tahu sekarang ini bagian wilayah terpencil dan daerah perbatasan masih menggunakan uang yang lusuh, rusak, dan kumal. Uang yang tidak layak edar, kita musnahkan melalui peracikan, nantinya uang-uang itu yang akan mengisi ATM-ATM di Indonesia, jadi duitnya lebih bagus," jelasnya saat bincang bareng media di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dia menjelaskan, beberapa contoh uang rupiah tidak layak edar berdasarkan standar Bank Indonesia adalah uang yang kondisinya telah berubah, antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia dan coretan atau yang fisiknya telah berubah karena terbakar, berlubang, atau robek. Menurutnya uang-uang yang tidak layak edar akan diganti dengan uang yang lebih baru, sehingga nyaman dalam penggunannya serta dapat mendorong masyarakat untuk melakukan transaksi dengan baik.
Lebih lanjut dia menerangkan, Bank Indonesia juga akan melakukan kas keliling ke daerah terpencil yang selama ini belum ada perbankan. Nantinya, BI akan bekerjasama dengan TNI-AL, POL Air, dan Kementerian Perhubungan.
"Dari kantor BI di daerah, kita akan bawa uang baru pecahan Rp1.000, Rp2000, dan lain lain. Kemudian kita datangi warung-warung atau pasar-pasar untuk menukarkan uang yang tak layak edar dipasaran. Jadi kita mengganti uang yang lebih baik dan layak edar," tukasnya.
Oleh sebab itu, dia berharap, BI secara bertahap dapat melayani seluruh masyarakat dengan kualitas uang yang semakin baik. Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat menambahkan, BI terus berkomitmen untuk menyediakan uang layak edar bagi masyarakat, yakni uang Rupiah asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Uang layak edar adalah uang yang masuk kategori level 8 dari pemeringkatan 1-10. "Standar kelusuhan uang (soil level) sepanjang tahun 2015, dari 6 pada 2014 menjadi 7 pada Januari 2015 dan 8 pada Juli 2015 dan seterusnya. Uang yang tidak layak edar itu selain lusuh juga mengandung bakteri sehingga bisa menularkan penyakit," pungkas dia.
(akr)