Menaker Kejar Verifikasi Isu Rencana PHK Toshiba-Panasonic
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya segera menangani dan berkordinasi soal isu adanya perusahaan yang ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Informasi awal yang diperoleh bakal ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi atas informasi yang berkembang.
(Baca Juga: Dua Perusahaan Elektronik Jepang di RI PHK 2.500 Karyawan)
Menaker juga meminta agar setiap perusahaan dimanapun yang ingin melakukan PHK agar wajib lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Namun dia berharap agar PHK tidak menjadi pilihan bagi perusahaan dalam situasi dan kondisi apapun.
“Kami tidak bisa mengandalkan info atau statement orang-orang tertentu yang tidak dalam kapasitas soal itu. Tapi sebagai laporan awal, tetap akan terus diperiksa. Kami sudah minta kepada semua perusahaan agar wajib lapor jika ingin melakukan PHK, “ jelasnya dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI terkait pembentukan Panja RUU PPLIN di Jakarta, Rabu (3/2/2016)
Hal tersebut diungkapkan terkait adanya informasi mengenai rencana PHK yang akan dilakukan dua perusahaan raksasa elektronik asal Jepang yakni Panasonic dan Toshiba. Informasi awal kebijakan tersebut dilakukan karena penutupan parbrik sehingga akan mengakibatkan terjadinya PHK bagi para karyawan.
Dia menerangkan dalam sistem ketenagakerjaan sebenarnya ada wajib lapor baik perusahaan yang melakukan rekrutmen maupun melakukan PHK terhadap karyawannya. Dijelaskan bahwa perusahaan mempunyai kewajiban melapor kepada pemerintah, dalam hal ini Kemnaker atau Disnaker di daerah.
“Jadi terus terang kami tidak bisa mengandalkan informasi begitu saja. Contoh, informasi PHK dari pimpinan SP, pengamat, atau orang-orang yang tidak jelas, itu belum tentu benar. Meski demikian, apapun bentuk informasinya, dari siapa pun, kami akan periksa,” tandasnya.
(Baca Juga: Dua Perusahaan Elektronik Jepang di RI PHK 2.500 Karyawan)
Menaker juga meminta agar setiap perusahaan dimanapun yang ingin melakukan PHK agar wajib lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Namun dia berharap agar PHK tidak menjadi pilihan bagi perusahaan dalam situasi dan kondisi apapun.
“Kami tidak bisa mengandalkan info atau statement orang-orang tertentu yang tidak dalam kapasitas soal itu. Tapi sebagai laporan awal, tetap akan terus diperiksa. Kami sudah minta kepada semua perusahaan agar wajib lapor jika ingin melakukan PHK, “ jelasnya dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI terkait pembentukan Panja RUU PPLIN di Jakarta, Rabu (3/2/2016)
Hal tersebut diungkapkan terkait adanya informasi mengenai rencana PHK yang akan dilakukan dua perusahaan raksasa elektronik asal Jepang yakni Panasonic dan Toshiba. Informasi awal kebijakan tersebut dilakukan karena penutupan parbrik sehingga akan mengakibatkan terjadinya PHK bagi para karyawan.
Dia menerangkan dalam sistem ketenagakerjaan sebenarnya ada wajib lapor baik perusahaan yang melakukan rekrutmen maupun melakukan PHK terhadap karyawannya. Dijelaskan bahwa perusahaan mempunyai kewajiban melapor kepada pemerintah, dalam hal ini Kemnaker atau Disnaker di daerah.
“Jadi terus terang kami tidak bisa mengandalkan informasi begitu saja. Contoh, informasi PHK dari pimpinan SP, pengamat, atau orang-orang yang tidak jelas, itu belum tentu benar. Meski demikian, apapun bentuk informasinya, dari siapa pun, kami akan periksa,” tandasnya.
(akr)