Jokowi Terbitkan Perpres Pembangkit Listrik Berbasis Sampah

Jum'at, 05 Februari 2016 - 23:46 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres...
Jokowi Terbitkan Perpres Pembangkit Listrik Berbasis Sampah
A A A
JAKARTA - Melalui rapat terbatas dengan sejumlah menteri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah dan Percepatan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah.

"Diputuskan tujuh kota menjadi proyek ataupun kegiatan awal, Jakarta, Bandung Tangerang, Semarang dan Surabaya serta Makassar," kata Seskab Pramono Anung dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Pramono mengatakan, kesadaran pemerintah merencanakan pembangkit listrik berbasis sampah, lantaran adanya gunungan sampah yang mencapai 1.000 ton di kota-kota besar. Dalam rencana ini, kota Solo menjadi pilot projek untuk kota kategori menengah. "Diharapkan bekerja sama di tempat sekeliling kota tersebut," imbuhnya.

Politikus PDIP itu menyebutkan, Perpres Pengelolaan Sampah dan Pembangkit listrik Berbasis Sampah diajukan dua kementerian, yakni Menko bidang Maritim dan Sumber Daya, serta Menko Perekonomian.

"Mudah-mudahan di tujuh kota persoalan sampah bisa ditangani. Bagaimana mekanisme pembelian hasil ataupun listrik yang dihasilkan dari sampah tersebut," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3280 seconds (0.1#10.140)