35 Bidang Usaha Dibuka 100% untuk Asing
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah hari ini resmi merilis revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang menjadi poin dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X. Dalam revisi DNI ini, setidaknya terdapat 35 bidang usaha yang dibuka 100% untuk penanaman modal asing (PMA).
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengemukakan, 35 bidang usaha yang dibuka 100% untuk asing maka mereka dicoret dari daftar negatif investasi. "Yang dikeluarkan dari DNI, itu artinya 100% untuk asing yaitu sebanyak 35 bidang usaha," ujarnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Dia menyebutkan, 35 bidang usaha tersebut, di antaranya industri karet (crumb rubber), lemari penyimpanan (cold storage), dan beberapa kegiatan di bidang pariwisata. Selain itu, bidang usaha yang terbuka 100% untuk asing adalah penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik yang bernilai Rp100 miliar ke atas. "Itu namanya marketplace. Itu bukan aplikasi sederhana lagi," imbuhnya.
Baca juga:
Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X
Paket Kebijakan X Diklaim Ditunggu Dunia
Ketua DPR: Paket Kebijakan Ekonomi Harus Sesuai Porsi
Tak hanya itu, lanjut Darmin, investasi di bidang usaha pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya, dan industri bahan baku obat juga terbuka sepenuhnya untuk PMA.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menjelaskan, untuk 35 bidang usaha yang dibuka sepenuhnya untuk asing ini tidak memiliki keharusan bermitra dengan pengusaha lokal. Sebab, mereka telah keluar dari peraturan DNI dan sepenuhnya bisa dikuasai asing.
"Kalau ada keharusan bermitra, itu kelompok yang tadi saya jelaskan yaitu yang tadinya tertutup, kemudian setelah dicadangkan untuk UMKM kemudian bermitra dengan lokal. Kemudian kelompok berikutnya terbuka dengan syarat, diujung sekali 100% keluar dari daftar," pungkasnya.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengemukakan, 35 bidang usaha yang dibuka 100% untuk asing maka mereka dicoret dari daftar negatif investasi. "Yang dikeluarkan dari DNI, itu artinya 100% untuk asing yaitu sebanyak 35 bidang usaha," ujarnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Dia menyebutkan, 35 bidang usaha tersebut, di antaranya industri karet (crumb rubber), lemari penyimpanan (cold storage), dan beberapa kegiatan di bidang pariwisata. Selain itu, bidang usaha yang terbuka 100% untuk asing adalah penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik yang bernilai Rp100 miliar ke atas. "Itu namanya marketplace. Itu bukan aplikasi sederhana lagi," imbuhnya.
Baca juga:
Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X
Paket Kebijakan X Diklaim Ditunggu Dunia
Ketua DPR: Paket Kebijakan Ekonomi Harus Sesuai Porsi
Tak hanya itu, lanjut Darmin, investasi di bidang usaha pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya, dan industri bahan baku obat juga terbuka sepenuhnya untuk PMA.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menjelaskan, untuk 35 bidang usaha yang dibuka sepenuhnya untuk asing ini tidak memiliki keharusan bermitra dengan pengusaha lokal. Sebab, mereka telah keluar dari peraturan DNI dan sepenuhnya bisa dikuasai asing.
"Kalau ada keharusan bermitra, itu kelompok yang tadi saya jelaskan yaitu yang tadinya tertutup, kemudian setelah dicadangkan untuk UMKM kemudian bermitra dengan lokal. Kemudian kelompok berikutnya terbuka dengan syarat, diujung sekali 100% keluar dari daftar," pungkasnya.
(dmd)