35 Bidang Usaha Dibuka 100% untuk Asing

Kamis, 11 Februari 2016 - 16:55 WIB
35 Bidang Usaha Dibuka...
35 Bidang Usaha Dibuka 100% untuk Asing
A A A
JAKARTA - Pemerintah hari ini resmi merilis revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang menjadi poin dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X. Dalam revisi DNI ini, setidaknya terdapat 35 bidang usaha yang dibuka 100% untuk penanaman modal asing (PMA).

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengemukakan, 35 bidang usaha yang dibuka 100% untuk asing maka mereka dicoret dari daftar negatif investasi. "Yang dikeluarkan dari DNI, itu artinya 100% untuk asing yaitu sebanyak 35 bidang usaha," ujarnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Dia menyebutkan, 35 bidang usaha tersebut, di antaranya industri karet (crumb rubber), lemari penyimpanan (cold storage), dan beberapa kegiatan di bidang pariwisata. Selain itu, bidang usaha yang terbuka 100% untuk asing adalah penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik yang bernilai Rp100 miliar ke atas. "Itu namanya marketplace. Itu bukan aplikasi sederhana lagi," imbuhnya.

Baca juga:
Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X
Paket Kebijakan X Diklaim Ditunggu Dunia
Ketua DPR: Paket Kebijakan Ekonomi Harus Sesuai Porsi

Tak hanya itu, lanjut Darmin, investasi di bidang usaha pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya, dan industri bahan baku obat juga terbuka sepenuhnya untuk PMA.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menjelaskan, untuk 35 bidang usaha yang dibuka sepenuhnya untuk asing ini tidak memiliki keharusan bermitra dengan pengusaha lokal. Sebab, mereka telah keluar dari peraturan DNI dan sepenuhnya bisa dikuasai asing.

"Kalau ada keharusan bermitra, itu kelompok yang tadi saya jelaskan yaitu yang tadinya tertutup, kemudian setelah dicadangkan untuk UMKM kemudian bermitra dengan lokal. Kemudian kelompok berikutnya terbuka dengan syarat, diujung sekali 100% keluar dari daftar," pungkasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kawasan Ekonomi Khusus...
Kawasan Ekonomi Khusus sebagai Katalis Ekonomi Nasional
Putin Perintahkan Sambut...
Putin Perintahkan Sambut Kembali Perusahaan Asing yang Hengkang dari Rusia
Menko Airlangga Beberkan...
Menko Airlangga Beberkan Arah Kebijakan Perekonomian Nasional
Keras! Ekonom Ini Sebut...
Keras! Ekonom Ini Sebut Kebijakan Ekonomi Pemerintah Bak 'Mengisi Ember Bocor
Lawan Sanksi Barat,...
Lawan Sanksi Barat, Putin Mempersulit Perusahaan Asing Mengambil Alih Pesawat
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Berita Terkini
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
36 menit yang lalu
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
51 menit yang lalu
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
1 jam yang lalu
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
1 jam yang lalu
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
11 jam yang lalu
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
11 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved