KPPU dan Kementan Sinergi Berantas Kartel Pangan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Pertanian (Kementan) bersinergi menyikapi potensi terjadinya kartel di sektor pangan. Hal ini menyusul masuknya beberapa perkara dugaan kartel, di antaranya menyangkut perdagangan sapi impor dan pengaturan stok ayam.
Dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2016), KPPU menyampaikan sinergi dengan Kementan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman yang ditandatangani bersamaan penandatanganan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 10 Februari 2016.
KPPU menyebutkan, kerja sama tersebut difokuskan pada upaya pencegahan dan penanganan praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat di bidang pertanian.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman dimaksud, meliputi pertukaran data dan atau informasi, harmonisasi kebijakan persaingan usaha di bidang pertanian, dan advokasi serta sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat di bidang pertanian.
Melalui kerja sama dengan prinsip koordinasi, efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan saling menghormati ini, KPPU meyakini akan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
"Saat ini, KPPU fokus mengawasi tujuh komoditas pangan, yaitu beras, jagung, ayam/telur, daging sapi, garam, gula, dan kedelai. Dalam perkembangannya KPPU pun kini tengah menyelidiki dugaan kartel pada komoditas-komoditas perkebunan, seperti kakao dan sawit," kata KPPU.
Selanjutnya, KPPU akan menempatkan Satuan Tugas Khusus Pangan di Kementerian Pertanian guna mengefektifkan upaya pencegahan kartel pangan.
Dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2016), KPPU menyampaikan sinergi dengan Kementan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman yang ditandatangani bersamaan penandatanganan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 10 Februari 2016.
KPPU menyebutkan, kerja sama tersebut difokuskan pada upaya pencegahan dan penanganan praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat di bidang pertanian.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman dimaksud, meliputi pertukaran data dan atau informasi, harmonisasi kebijakan persaingan usaha di bidang pertanian, dan advokasi serta sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat di bidang pertanian.
Melalui kerja sama dengan prinsip koordinasi, efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan saling menghormati ini, KPPU meyakini akan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
"Saat ini, KPPU fokus mengawasi tujuh komoditas pangan, yaitu beras, jagung, ayam/telur, daging sapi, garam, gula, dan kedelai. Dalam perkembangannya KPPU pun kini tengah menyelidiki dugaan kartel pada komoditas-komoditas perkebunan, seperti kakao dan sawit," kata KPPU.
Selanjutnya, KPPU akan menempatkan Satuan Tugas Khusus Pangan di Kementerian Pertanian guna mengefektifkan upaya pencegahan kartel pangan.
(dmd)