Garuda Tanggapi Santai Penurunan Tiket Pesawat 5%
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Arif Wibowo menekankan penurunan tarif batas bawah dan batas atas kelas ekonomi sebesar 5% yang baru saja ditetapkan pemerintah tidak akan berimbas kepada pendapatan perseroannya. Dia justru mengaku optimis penurunan tersebut bakal menarik minat penumpang lebih banyak.
"Revenue kan terhadap total penumpang yang lain, jadi kalau harga itu direspon oleh publik atau costumer. Sepanjang itu bisa mengenerate revenue, itu malah bisa terjadi meningkatkan revenue karena orang yang akan naik pesawat jadi tambah banyak," terangnya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
(Baca Juga: Tarif Batas Atas dan Bawah Pesawat Turun 5%)
Dia juga menjelaskan bahwa batas atas dan batas bawah itu nyatanya hanya akan membatasi koridor atas dan koridor bawah yang tarifnya bisa ditentukan oleh masing-masing maskapai dengan tetap harus memperhatikan batasan tersebut.
"Ini beda, bukan seperti tarif tol yang sudah fix. Kita sudah berubah-ubah. Kalau peak season, otomatis dia akan ketahan di batas atas. Dan itu sama dengan menurunkan harga tiket pada saat peak time, peak day atau peak season, jadi koridornya kita ikuti mekanisme pasar. Harga bisa naik turun tergantung supply and demand," pungkasnya.
(Baca Juga: Penurunan Tarif Pesawat Kelas Ekonomi Bersifat Sementara)
Sekedar informasi, Kementerian Perhubungan telah memberikan keputusan bahwa tarif batas atas dan bawah maskapai penerbangan akan turun 5%. Adapun penurunan tarif baru akan berlaku 30 hari setelah diundangkan. Dalam aturan Menteri Perhubungan ini peraturannya diundangkan pada 28 Januari 2016. Dengan kata lain, pemberlakuan aturan ini baru bisa diterapkan pada tanggal 27 Februari.
"Revenue kan terhadap total penumpang yang lain, jadi kalau harga itu direspon oleh publik atau costumer. Sepanjang itu bisa mengenerate revenue, itu malah bisa terjadi meningkatkan revenue karena orang yang akan naik pesawat jadi tambah banyak," terangnya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
(Baca Juga: Tarif Batas Atas dan Bawah Pesawat Turun 5%)
Dia juga menjelaskan bahwa batas atas dan batas bawah itu nyatanya hanya akan membatasi koridor atas dan koridor bawah yang tarifnya bisa ditentukan oleh masing-masing maskapai dengan tetap harus memperhatikan batasan tersebut.
"Ini beda, bukan seperti tarif tol yang sudah fix. Kita sudah berubah-ubah. Kalau peak season, otomatis dia akan ketahan di batas atas. Dan itu sama dengan menurunkan harga tiket pada saat peak time, peak day atau peak season, jadi koridornya kita ikuti mekanisme pasar. Harga bisa naik turun tergantung supply and demand," pungkasnya.
(Baca Juga: Penurunan Tarif Pesawat Kelas Ekonomi Bersifat Sementara)
Sekedar informasi, Kementerian Perhubungan telah memberikan keputusan bahwa tarif batas atas dan bawah maskapai penerbangan akan turun 5%. Adapun penurunan tarif baru akan berlaku 30 hari setelah diundangkan. Dalam aturan Menteri Perhubungan ini peraturannya diundangkan pada 28 Januari 2016. Dengan kata lain, pemberlakuan aturan ini baru bisa diterapkan pada tanggal 27 Februari.
(akr)