Kurangi Limbah Plastik, Konsumen Wajib Bayar Kantong Plastik

Minggu, 14 Februari 2016 - 18:22 WIB
Kurangi Limbah Plastik, Konsumen Wajib Bayar Kantong Plastik
Kurangi Limbah Plastik, Konsumen Wajib Bayar Kantong Plastik
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung upaya pemerintah mengurangi limbah plastik melalui kebijakan kantong plastik berbayar atau kantong plastik tidak gratis di Indonesia‎. Nantinya untuk setiap kantong plastik dikenakan biaya Rp200.

Melalui kebijakan ini, pihaknya berharap, masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik. "Ketika hendak berbelanja, konsumen disarankan membawa tas belanja sendiri atau akan diminta membeli kantong plastik maupun tas belanja yang dapat dipakai berulang (reuseable) di toko-toko anggota kami,” imbuh Ketua Umum Aprindo. Roy Mandey dalam siaran persnya, Minggu 14 Februari 2015.

Roy mengatakan, peritel juga akan membantu pemerintah mensosialisasikan terlebih dahulu dan mengedukasi masyarakat melalui berbagai media serta melakukan pemasangan poster di toko agar konsumen mengerti dampak negatif limbah plastik bagi lingkungan.

Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, beban peritel dari pembelian kantong plastik dapat dialokasikan untuk dana CSR peritel modern bagi lingkungan. Karena itu, pemerintah diharapkan memberikan keleluasaan kepada pengusaha ritel dalam menentukan harga jual kantong plastik dan mengatur mekanismenya.‎

Selama masa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat harga jual kantong plastik berbayar yang ingin Aprindo terapkan adalah sebesar Rp200,- (dua ratus rupiah) termasuk PPN, ini merupakan harga yang disubsidi oleh peritel agar tidak memberatkan konsumen.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8304 seconds (0.1#10.140)