Asing Masuk 100%, RI Kehilangan Pasar di Negeri Sendiri

Selasa, 16 Februari 2016 - 00:55 WIB
Asing Masuk 100%, RI...
Asing Masuk 100%, RI Kehilangan Pasar di Negeri Sendiri
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Hendri Saparini memandang kebijakan pemerintah yang memperbolehkan asing masuk 100% lambat laun akan membuat Indonesia kehilangan pasar di negeri sendiri. Hal itu seiring dengan langkah pemerintah yang mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X, salah satunya memberikan 'red carpet' untuk asing masuk di bidang 35 usaha dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

"Kebijakan kita itu enggak saling mendukung. Yang satu mau bikin ini maju, yang satu lagi membolehkan asing masuk. Nanti lama-lama pasar kita habis di negeri sendiri. Karena Indonesia digempur sama barang-barang asing yang murah sekali. Itu barang-barang China masuk karena mereka melemah," ujar Hendri kepada Sindonews, Jakarta, Senin (15/2/2016)

Dia mengingatkan kepada pemerintah, untuk memikirkan kembali jika seandainya asing masuk 100% untuk berinvestasi. Pasalnya, pasti ada yang dikorbankan dari kebijakan tersebut. Tidak ada sinergi satu sama lain di Kementerian, membuat pada akhirnya kebijakan itu mengancam industri kecil menengah di Indonesia. (Baca: 35 Bidang Usaha Dibuka 100% untuk Asing)

"Semua harus saling bersinergi, enggak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kalau misalnya kebijakan perdagangannya memudahkan barang murah masuk terus gimana sama produk kita? Bolak-balik saja pertanyaannya itu. Jadi harus ada kebijakan yang komprehensif," kata dia.

Sekadar informasi, melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X, pemerintah melonggarkan aturan penanaman modal oleh investor asing. Investor asing semakin leluasa berbisnis di berbagai sektor usaha. (Baca: Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X)

Pada paket kebijakan X, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang dikenal dengan istilah daftar negatif investasi (DNI).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam revisi Perpres itu pemerintah mengeluarkan 35 sektor usaha dalam DNI. Sehingga, investor asing bisa masuk hingga 100% di sektor usaha tersebut.

Sektor itu, antara lain industri crumb rubber, cold storage, pariwisata (restoran, bar, cafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan: gelanggang olah raga), industri perfilman, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp100 miliar ke atas, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya, serta industri bahan baku obat.‎

Baca juga:

Restoran Dibuka 100% Asing, Nasib Rumah Makan Padang Jadi Taruhan

Paket Kebijakan X Diklaim Ditunggu Dunia

Ketua DPR: Paket Kebijakan Ekonomi Harus Sesuai Porsi
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6439 seconds (0.1#10.140)