BPH Migas-Kemendag Kerja Sama Awasi Alat Ukur Timbang BBM

Selasa, 16 Februari 2016 - 13:18 WIB
BPH Migas-Kemendag Kerja...
BPH Migas-Kemendag Kerja Sama Awasi Alat Ukur Timbang BBM
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) hari ini menandatangani nota kesepahaman kerja sama pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang digunakan dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

Direktur BBM BPH Migas Hendri Rahmat menuturkan, kerja sama ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pendistribusian BBM yang jadi tugas BPH Migas. Tujuannya agar terwujudnya kerja sama dan sinergi antara BPH Migas dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

"‎Akhirnya pengguna BBM dapat memperoleh haknya, salah satunya tepat volume. Karena masih ditemukan kekurangakuratan timbangan, alat ukur yang merugikan konsumen. Harapannya, semoga nota kesepahaman dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara," katanya di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (16/2/2016).

Sementara itu Direktur Jenderal Perlindungan ‎Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Widodo mengatakan, penandatanganan kerja sama ini menjadi pedoman teknis pelaksanaan pengawasan pendistribusian BBM di lapangan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam kebenaran hasil ukur dan ketertiban pendistribusian BBM.

"Tentu hal ini dalam aplikasinya akan melindungi konsumen dan pelaku usaha. Dengan begitu, pengawasan yang efisien dan efektif serta sinergi antara Kemendag dengan BPH Migas," tutur dia.

Menurutnya, BBM merupakan kebutuhan penting dan strategis yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga ketersediaannya akan berpengaruh terhadap perekonomian dalam negeri. "Karena itu penting untuk penjagaan dan pendistribusiannya agar sampai di masyarakat tidak terganggu. Salah satunya terganggu terhadap ukuran. Tidak boleh terganggu sama sekali," ungkapnya.

Di lain pihak, Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Sommeng ‎menyatakan bahwa BBM merupakan komoditas vital yang menjadi pilihan utama masyarakat. Karena itu, pendistribusiannya harus sesuai takaran, tepat sasaran, waktu, dan tepat volume.

"‎Dengan begitu negara dan konsumen diuntungkan. Atas dasar itu BPH inisiasi bersama dengan Dirjen Perlindungan Konsumen melakukan inisiasi ini. Diharapkan akan dapat tingkatkan efisiensi, efektifitas, dan akurasi. Ini penting sekali dalam penyediaan dan pendistribusian BBM‎," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPH Migas Pastikan Distribusi...
BPH Migas Pastikan Distribusi BBM Kalimantan Barat Terkendali
Penyaluran Pertalite...
Penyaluran Pertalite 30 Juta KL di 2023, Lebih Rendah dari Target
BPH Migas Pastikan Pemberian...
BPH Migas Pastikan Pemberian Subsidi BBM Tepat Sasaran, Ini Strateginya
BPH Migas Harap Kuota...
BPH Migas Harap Kuota BBM Subsidi Cukup Hingga Akhir Tahun
80% Subsidi Pertalite...
80% Subsidi Pertalite Disedot Kalangan Mampu, BPH Migas Sarankan Distribusi Tertutup
BPH Migas: Pembatasan...
BPH Migas: Pembatasan BBM Subsidi Masih Tunggu Perpres
Berita Terkini
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
6 menit yang lalu
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
1 jam yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
2 jam yang lalu
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
3 jam yang lalu
Keruntuhan Dolar AS...
Keruntuhan Dolar AS Bukan Lagi Dongeng, BRICS Ubah dari Khayalan Menjadi Ancaman Nyata
3 jam yang lalu
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved