BPH Migas-Kemendag Kerja Sama Awasi Alat Ukur Timbang BBM
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) hari ini menandatangani nota kesepahaman kerja sama pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang digunakan dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).
Direktur BBM BPH Migas Hendri Rahmat menuturkan, kerja sama ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pendistribusian BBM yang jadi tugas BPH Migas. Tujuannya agar terwujudnya kerja sama dan sinergi antara BPH Migas dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
"Akhirnya pengguna BBM dapat memperoleh haknya, salah satunya tepat volume. Karena masih ditemukan kekurangakuratan timbangan, alat ukur yang merugikan konsumen. Harapannya, semoga nota kesepahaman dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara," katanya di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (16/2/2016).
Sementara itu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Widodo mengatakan, penandatanganan kerja sama ini menjadi pedoman teknis pelaksanaan pengawasan pendistribusian BBM di lapangan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam kebenaran hasil ukur dan ketertiban pendistribusian BBM.
"Tentu hal ini dalam aplikasinya akan melindungi konsumen dan pelaku usaha. Dengan begitu, pengawasan yang efisien dan efektif serta sinergi antara Kemendag dengan BPH Migas," tutur dia.
Menurutnya, BBM merupakan kebutuhan penting dan strategis yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga ketersediaannya akan berpengaruh terhadap perekonomian dalam negeri. "Karena itu penting untuk penjagaan dan pendistribusiannya agar sampai di masyarakat tidak terganggu. Salah satunya terganggu terhadap ukuran. Tidak boleh terganggu sama sekali," ungkapnya.
Di lain pihak, Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Sommeng menyatakan bahwa BBM merupakan komoditas vital yang menjadi pilihan utama masyarakat. Karena itu, pendistribusiannya harus sesuai takaran, tepat sasaran, waktu, dan tepat volume.
"Dengan begitu negara dan konsumen diuntungkan. Atas dasar itu BPH inisiasi bersama dengan Dirjen Perlindungan Konsumen melakukan inisiasi ini. Diharapkan akan dapat tingkatkan efisiensi, efektifitas, dan akurasi. Ini penting sekali dalam penyediaan dan pendistribusian BBM," pungkasnya.
Direktur BBM BPH Migas Hendri Rahmat menuturkan, kerja sama ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pendistribusian BBM yang jadi tugas BPH Migas. Tujuannya agar terwujudnya kerja sama dan sinergi antara BPH Migas dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
"Akhirnya pengguna BBM dapat memperoleh haknya, salah satunya tepat volume. Karena masih ditemukan kekurangakuratan timbangan, alat ukur yang merugikan konsumen. Harapannya, semoga nota kesepahaman dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara," katanya di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (16/2/2016).
Sementara itu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Widodo mengatakan, penandatanganan kerja sama ini menjadi pedoman teknis pelaksanaan pengawasan pendistribusian BBM di lapangan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam kebenaran hasil ukur dan ketertiban pendistribusian BBM.
"Tentu hal ini dalam aplikasinya akan melindungi konsumen dan pelaku usaha. Dengan begitu, pengawasan yang efisien dan efektif serta sinergi antara Kemendag dengan BPH Migas," tutur dia.
Menurutnya, BBM merupakan kebutuhan penting dan strategis yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga ketersediaannya akan berpengaruh terhadap perekonomian dalam negeri. "Karena itu penting untuk penjagaan dan pendistribusiannya agar sampai di masyarakat tidak terganggu. Salah satunya terganggu terhadap ukuran. Tidak boleh terganggu sama sekali," ungkapnya.
Di lain pihak, Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Sommeng menyatakan bahwa BBM merupakan komoditas vital yang menjadi pilihan utama masyarakat. Karena itu, pendistribusiannya harus sesuai takaran, tepat sasaran, waktu, dan tepat volume.
"Dengan begitu negara dan konsumen diuntungkan. Atas dasar itu BPH inisiasi bersama dengan Dirjen Perlindungan Konsumen melakukan inisiasi ini. Diharapkan akan dapat tingkatkan efisiensi, efektifitas, dan akurasi. Ini penting sekali dalam penyediaan dan pendistribusian BBM," pungkasnya.
(akr)