Industri Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi
A
A
A
JAKARTA - Sektor industri di Indonesia berperan penting bagi perekonomian nasional. Sektor ini bahkan dinilai menjadi motor dan pilar pertumbuhan ekonomi Tanah Air.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan hal itu saat membuka Rapat Kerja Kementerian Perindustrian bertema "Hilirisasi Pembangunan Industri Berbasis Sumber Daya Alam" di Jakarta, Selasa (16/2/2016). "Dibutuhkannya pertumbuhan sektor perindustrian karena sektor ini melahirkan devisa dari aktivitas ekspor dan kemampuannya menyerap angkatan kerja," ujarnya.
Menurut Darmin, peran perindustrian bahkan tidak dapat tergantikan sebagai pilar ekonomi. Dia merinci, ada tiga karakteristik penting industri.
Pertama, menyerap tenaga kerja dari jenis industri padat karya, padat modal hingga industri yang membutuhkan pengetahuan dan berbasis teknologi tinggi. Kedua, industri memiliki produktivitas relatif tinggi. Ketiga, mampu melahirkan keterkaitan dan memasok kebutuhan bagi sektor lainnya.
Menko juga menyebutkan, pada dasarnya paket-paket kebijakan pemerintah berorientasi menggerakkan serta memulihkan perindustrian nasional. "Bahkan kita mendesain pembangunan-pembangunan kawasan industri dengan fasilitas yang ramah bagi investor, termasuk kawasan logistik berikat dan kawasan ekonomi khusus," katanya.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengungkapkan sasaran pembangunan industri, di antaranya meningkatkan pertumbuhan industri pengolahan non migas sebesar 8,4% pada 2019; meningkatkan kontribusi industri pengolahan nonmigas terhadap PDB sebesar 19,4% pada 2019; dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sektor industri sebesar 17,8 juta orang pada 2019.
Kebijakan pengembangan industri nasional pada peningkatan nilai tambah sumber daya alam pada industri hulu berbasis agro, mineral, serta migas dan batubara. "Ini harus dilakukan demi penguatan struktur industri melalui pembangunan industri hulu yang diintegrasikan dengan industri antara dan industri hilirnya," ujarMenteri Saleh.
Sumber daya industri juga didorong demi memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor industri rata-rata 600 ribu orang per tahun, penumbuhan 20 ribu wirausaha baru industri kecil dan 4.500 usaha baru industri skala menengah dan sertifikasi tenaga kerja dan calon tenaga kerja.
Kebutuhan modal yang besar untuk mengembangkan industri hulu dan hilir juga menjadi konsentrasi Kemenperin. Untuk itu diperlukan penyediaan sumber pembiayaan industri melalui penanaman modal pemerintah dalam pembangunan industri hulu dan industri strategis serta pmberian subsidi bunga pinjaman bagi industri prioritas.
Kemenperin telah menetapkan 10 industri prioritas meliputi industri pangan; farmasi, kosmetik, alat kesehatan; tekstil, kulit, alas kaki dan aneka; alat transportasi; elektronika dan telematika; pembangkit energi; barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa industri; industri hulu agro logam dasar dan bahan galian bukan logam; serta kimia dasar berbasis migas dan batu bara.
"Khusus penggunaan komponen lokal, kita terus mengawal realisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang sasarannya termasuk dalam pengadaan pembangkit listrik 35 ribu MW, pembangunan dan perluasan pabrik atau peralatan oleh BUMN dan BUMD," papar Menperin.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan hal itu saat membuka Rapat Kerja Kementerian Perindustrian bertema "Hilirisasi Pembangunan Industri Berbasis Sumber Daya Alam" di Jakarta, Selasa (16/2/2016). "Dibutuhkannya pertumbuhan sektor perindustrian karena sektor ini melahirkan devisa dari aktivitas ekspor dan kemampuannya menyerap angkatan kerja," ujarnya.
Menurut Darmin, peran perindustrian bahkan tidak dapat tergantikan sebagai pilar ekonomi. Dia merinci, ada tiga karakteristik penting industri.
Pertama, menyerap tenaga kerja dari jenis industri padat karya, padat modal hingga industri yang membutuhkan pengetahuan dan berbasis teknologi tinggi. Kedua, industri memiliki produktivitas relatif tinggi. Ketiga, mampu melahirkan keterkaitan dan memasok kebutuhan bagi sektor lainnya.
Menko juga menyebutkan, pada dasarnya paket-paket kebijakan pemerintah berorientasi menggerakkan serta memulihkan perindustrian nasional. "Bahkan kita mendesain pembangunan-pembangunan kawasan industri dengan fasilitas yang ramah bagi investor, termasuk kawasan logistik berikat dan kawasan ekonomi khusus," katanya.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengungkapkan sasaran pembangunan industri, di antaranya meningkatkan pertumbuhan industri pengolahan non migas sebesar 8,4% pada 2019; meningkatkan kontribusi industri pengolahan nonmigas terhadap PDB sebesar 19,4% pada 2019; dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sektor industri sebesar 17,8 juta orang pada 2019.
Kebijakan pengembangan industri nasional pada peningkatan nilai tambah sumber daya alam pada industri hulu berbasis agro, mineral, serta migas dan batubara. "Ini harus dilakukan demi penguatan struktur industri melalui pembangunan industri hulu yang diintegrasikan dengan industri antara dan industri hilirnya," ujarMenteri Saleh.
Sumber daya industri juga didorong demi memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor industri rata-rata 600 ribu orang per tahun, penumbuhan 20 ribu wirausaha baru industri kecil dan 4.500 usaha baru industri skala menengah dan sertifikasi tenaga kerja dan calon tenaga kerja.
Kebutuhan modal yang besar untuk mengembangkan industri hulu dan hilir juga menjadi konsentrasi Kemenperin. Untuk itu diperlukan penyediaan sumber pembiayaan industri melalui penanaman modal pemerintah dalam pembangunan industri hulu dan industri strategis serta pmberian subsidi bunga pinjaman bagi industri prioritas.
Kemenperin telah menetapkan 10 industri prioritas meliputi industri pangan; farmasi, kosmetik, alat kesehatan; tekstil, kulit, alas kaki dan aneka; alat transportasi; elektronika dan telematika; pembangkit energi; barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa industri; industri hulu agro logam dasar dan bahan galian bukan logam; serta kimia dasar berbasis migas dan batu bara.
"Khusus penggunaan komponen lokal, kita terus mengawal realisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang sasarannya termasuk dalam pengadaan pembangkit listrik 35 ribu MW, pembangunan dan perluasan pabrik atau peralatan oleh BUMN dan BUMD," papar Menperin.
(dmd)