Rizal Ramli Nilai UU Minerba Warisan SBY Berlebihan

Kamis, 18 Februari 2016 - 22:01 WIB
Rizal Ramli Nilai UU...
Rizal Ramli Nilai UU Minerba Warisan SBY Berlebihan
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli menilai Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang diundangkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlalu berlebihan. UU tersebut mewajibkan seluruh pengusahaan pertambangan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter).

Hal ini, menurut Rizal, sulit diterima lantaran tidak semua perusahaan tambang sanggup membangun smelter. "‎Jelas sulit diterima itu (UU Minerba). Kenapa? Karena banyak sekali perusahaan tambang umum yang sebetulnya enggak sanggup. Karena biaya smelter itu USD1-UsD1,5 miliar. Kalau dilanjutkan jelas enggak bisa," ujarnya di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Dia mengatakan, UU Minerba tersebut tidak mempertimbangkan skala ekonomis minimum untuk sebuah produksi pertambangan (minimum economic scale of production). Padahal, jika dihitung skala ekonomis, hanya tujuh perusahaan tambang yang sanggup membangun smelter.

"‎Kalau kita hitung minimum of scale di Indonesia ini, yang sanggup membiayai smelter itu hanya tujuh perusahaan. Salah satu di antaranya Freeport," imbuhnya.

Freeport, lanjut mantan Kepala Bulog ini, seharusnya telah melaksanakan kewajiban membangun smelter. Tapi karena pejabatnya lemah, raksasa tambang Amerika Serikat (AS) tersebut santai dan tidak kunjung merealisasikannya.

"Freeport seharusnya melaksanakan pembangunan. Tapi kalau pejabatnya lemah, Freeport yang ngatur-ngatur. Jadi ke balik. Itu soal attitude perusahaan-perusahaan besar," tandasnya.

Sekadar informasi, kewajiban pembangunan smelter ini merupakan buntut panjang dari ketentuan Pasal 170 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang mengatur bahwa setelah lima tahun diundangkan, seluruh pemegang kontrak karya (KK) wajib melakukan pemurnian di dalam negeri atas hasil tambangnya. Ketentuan tersebut dipertegas dengan PP Nomor 1 tahun 2014.

Baca juga:

Rizal Ramli Soroti Perpanjangan Izin Ekspor Freeport

Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat, RI Dinilai Tak Berdaya

Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat, Pemerintah Dinilai Langgar UU
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
22 menit yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
43 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
1 jam yang lalu
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
1 jam yang lalu
Keruntuhan Dolar AS...
Keruntuhan Dolar AS Bukan Lagi Dongeng, BRICS Ubah dari Khayalan Menjadi Ancaman Nyata
2 jam yang lalu
RI-India Bidik Nilai...
RI-India Bidik Nilai Kerja Sama Ekonomi Tembus Rp445,8 Triliun, dari Infrastruktur hingga SDA
3 jam yang lalu
Infografis
Jangan Dikonsumsi Berlebihan,...
Jangan Dikonsumsi Berlebihan, Berikut Makanan Penyebab Bau Ketiak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved