Rizal Ramli Nilai UU Minerba Warisan SBY Berlebihan

Kamis, 18 Februari 2016 - 22:01 WIB
Rizal Ramli Nilai UU...
Rizal Ramli Nilai UU Minerba Warisan SBY Berlebihan
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli menilai Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang diundangkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlalu berlebihan. UU tersebut mewajibkan seluruh pengusahaan pertambangan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter).

Hal ini, menurut Rizal, sulit diterima lantaran tidak semua perusahaan tambang sanggup membangun smelter. "‎Jelas sulit diterima itu (UU Minerba). Kenapa? Karena banyak sekali perusahaan tambang umum yang sebetulnya enggak sanggup. Karena biaya smelter itu USD1-UsD1,5 miliar. Kalau dilanjutkan jelas enggak bisa," ujarnya di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Dia mengatakan, UU Minerba tersebut tidak mempertimbangkan skala ekonomis minimum untuk sebuah produksi pertambangan (minimum economic scale of production). Padahal, jika dihitung skala ekonomis, hanya tujuh perusahaan tambang yang sanggup membangun smelter.

"‎Kalau kita hitung minimum of scale di Indonesia ini, yang sanggup membiayai smelter itu hanya tujuh perusahaan. Salah satu di antaranya Freeport," imbuhnya.

Freeport, lanjut mantan Kepala Bulog ini, seharusnya telah melaksanakan kewajiban membangun smelter. Tapi karena pejabatnya lemah, raksasa tambang Amerika Serikat (AS) tersebut santai dan tidak kunjung merealisasikannya.

"Freeport seharusnya melaksanakan pembangunan. Tapi kalau pejabatnya lemah, Freeport yang ngatur-ngatur. Jadi ke balik. Itu soal attitude perusahaan-perusahaan besar," tandasnya.

Sekadar informasi, kewajiban pembangunan smelter ini merupakan buntut panjang dari ketentuan Pasal 170 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang mengatur bahwa setelah lima tahun diundangkan, seluruh pemegang kontrak karya (KK) wajib melakukan pemurnian di dalam negeri atas hasil tambangnya. Ketentuan tersebut dipertegas dengan PP Nomor 1 tahun 2014.

Baca juga:

Rizal Ramli Soroti Perpanjangan Izin Ekspor Freeport

Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat, RI Dinilai Tak Berdaya

Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat, Pemerintah Dinilai Langgar UU
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7327 seconds (0.1#10.140)