Alasan Pemerintah Wacana Longgarkan Ekspor Menerba Freeport Cs
Jum'at, 19 Februari 2016 - 22:05 WIB
Alasan Pemerintah Wacana Longgarkan Ekspor Menerba Freeport Cs
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewacanakan pelonggaran (relaksasi) izin ekspor mineral, yang sebelumnya dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Menerba). Wacana tersebut akan dituangkan dalam revisi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengemukakan, pada waktu menyusun UU Nomor 4 tahun 2009 semangatnya semaksimal mungkin untuk meningkatkan nilai tambah. Maka itu, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang Freeport cs membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
Baca: ESDM Dorong Relaksasi Ekspor dalam Revisi UU Minerba
Namun, konstalasi pasar mineral global bergeser dan harga komoditas merosot. Akibatnya, perusahaan tambang tidak sanggup menyelesaikan pembangunan smelter-nya. "Ternyata konstalasi pasar mineral global bergeser. Ya kita harus pintar sikapi ini," ujarnya di Gedung Ditjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Menurut Sujatmiko, pemerintah saat ini masih mengkaji produk tambang yang akan diberikan kelonggaran untuk ekspor. Namun jika Indonesia memiliki serangkaian produk pertambangan di hilir, maka yang harus didorong utama adalah yang memberikan nilai tambah lebih banyak.
Baca: Longgarkan Ekspor Mineral Mentah, Pemerintah Manjakan Freeport Cs
"Apakah nanti dalam UU-nya konsentrat, atau final produk. Dulu kan istilahnya sedikit digeneralisir. Semua mineral barang kali dalam UU yang revisi ini mana sih yang wajib mana yang fleksibel berdasarkan pasar," jelasnya.
Sujatmiko menambahkan, mengenai kelonggaran ekspor tersebut nanti dilihat dari tipe perdagangan pasar. Jika produk pertambangan tersebut lebih bagus dijual dalam bentuk produk jadi, maka pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran tersebut.
Baca: Izinkan Ekspor Mineral Mentah, ESDM Bantah Untungkan Freeport
"Lihat tipe perdagangan pasar. Kita kan misalkan kayak zirkon barang kali dijual dalam bentuk konsen lebih baik daripada dalam bentuk final produk karena pasarnya lebih sedikit. Yang kurang lebih begitu," tandasnya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengemukakan, pada waktu menyusun UU Nomor 4 tahun 2009 semangatnya semaksimal mungkin untuk meningkatkan nilai tambah. Maka itu, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang Freeport cs membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
Baca: ESDM Dorong Relaksasi Ekspor dalam Revisi UU Minerba
Namun, konstalasi pasar mineral global bergeser dan harga komoditas merosot. Akibatnya, perusahaan tambang tidak sanggup menyelesaikan pembangunan smelter-nya. "Ternyata konstalasi pasar mineral global bergeser. Ya kita harus pintar sikapi ini," ujarnya di Gedung Ditjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Menurut Sujatmiko, pemerintah saat ini masih mengkaji produk tambang yang akan diberikan kelonggaran untuk ekspor. Namun jika Indonesia memiliki serangkaian produk pertambangan di hilir, maka yang harus didorong utama adalah yang memberikan nilai tambah lebih banyak.
Baca: Longgarkan Ekspor Mineral Mentah, Pemerintah Manjakan Freeport Cs
"Apakah nanti dalam UU-nya konsentrat, atau final produk. Dulu kan istilahnya sedikit digeneralisir. Semua mineral barang kali dalam UU yang revisi ini mana sih yang wajib mana yang fleksibel berdasarkan pasar," jelasnya.
Sujatmiko menambahkan, mengenai kelonggaran ekspor tersebut nanti dilihat dari tipe perdagangan pasar. Jika produk pertambangan tersebut lebih bagus dijual dalam bentuk produk jadi, maka pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran tersebut.
Baca: Izinkan Ekspor Mineral Mentah, ESDM Bantah Untungkan Freeport
"Lihat tipe perdagangan pasar. Kita kan misalkan kayak zirkon barang kali dijual dalam bentuk konsen lebih baik daripada dalam bentuk final produk karena pasarnya lebih sedikit. Yang kurang lebih begitu," tandasnya.
(dmd)
Lihat Juga :