Relaksasi Ekspor Mineral Mentah Dinilai Cukup Diatur PP Bukan UU

Minggu, 21 Februari 2016 - 13:49 WIB
Relaksasi Ekspor Mineral...
Relaksasi Ekspor Mineral Mentah Dinilai Cukup Diatur PP Bukan UU
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menerangkan kebijakan pelonggaran (relaksasi) ekspor mineral mentah kepada perusahaan tambang lebih tepat diatur dalam peraturan pemerintah (PP) bukan di undang-undang (UU). Seperti diketahui pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat melontarkan wacana bakal memasukkan relaksasi ekspor mineral mentah dalam revisi UU Minerba.

Ketua Working Group Kebijakan Publik Perhapi Budi Santoso menerangkan ketentuan yang mengatur ekspor mineral mentah substansinya terlalu banyak yang perlu diperhatikan. Jadi dia menyarankan sebaiknya jangan sampai masuk dalam revisi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang saat ini masih digodok antara pemerintah dan DPR.

"Mengenai relaksasi ekspor, sebaiknya ketentuan itu masuk dalam PP dan tidak undang-undang. Mungkin di UU disebutkan bahwa ketentuan ekspor diatur dalam PP oleh pemerintah. Karena substansin yang perlu diperhatikan banyak. Kalau ini akan dipakai oleh atau akan dimaksukan dalam revisi UU, tidak tepat," jelasnya kepada Sindonews, di Jakarta, Minggu (21/2/2016).

(Baca Juga: ESDM Dorong Relaksasi Ekspor dalam Revisi UU Minerba)

Menurutnya untuk mengatur apakah perusahaan tambang itu bisa ekspor atau tidak, banyak syarat yang harus dipenuhi. Lanjut dia, relaksasi ekspor ini nantinya akan berdampak pada tidak bergunanya smelter. Lantaran smelter dibangun untuk mengolah bahan mentah, namun pemerintah justru antusias menerapkan kelonggaran.

"Ini tidak mendorong untuk pembangunan smelter, pemerintah seharusnya tinggal melihat saja bahwa bahan tambang itu untuk apa. Dan memang, menurut saya pemerintah harus konsisten untuk melakukan prosesing dalam negeri karena ini kaitannya dengan nilai tambah," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
UU Minerba Harus Utamakan...
UU Minerba Harus Utamakan Kepentingan Nasional, Bukan Asing
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK Usai Baru Disahkan DPR
15 Aturan Baru Dalam...
15 Aturan Baru Dalam UU Minerba yang Baru Disahkan
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
19 menit yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
52 menit yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
1 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
1 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
2 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved