UU Minerba Akan Digugat ke MK Usai Baru Disahkan DPR

Rabu, 13 Mei 2020 - 18:39 WIB
loading...
UU Minerba Akan Digugat ke MK Usai Baru Disahkan DPR
Koalisi Masyarakat Bersihkan Indonesia berencana melakukan gugatan judicial review atau uji terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Bersihkan Indonesia berencana melakukan gugatan judicial review atau uji terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca disahkan dalam sidang paripurna DPR, Selasa (13/5) kemarin. Pasalnya terdapat sejumlah pasal yang bermasalah antara lain terkait jaminan perpanjangan izin, kewajiban reklamasi pasca tambang hingga hilangnya pasal sanksi pidana terhadap pengusaha.

"Hampir 70 persen konten undang-undang baru minerba layak di-judicial review," ujar Anggota koalisi sekaligus Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawa saat konferensi pers bertajuk Bersihkan Indonesia Menyikapi Pengesahan RUU Minerba, di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

( )

Dia merinci, sejumlah pasal yang akan digugat antara lain pasal 47 karena memungkinkan perusahaan pertambangan untuk memperpanjang izin tanpa perlu mengikuti lelang dari awal. Selain itu, pasal 169A yang berisi jaminan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengelolaan Batubara (PKP2B) yang akan diperpanjang melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurut dia proses uji materi akan didukung oleh gerakan masyarakat sipil hingga akademisi untuk memberikan tekanan politik kepada pemerintah dan dpr. Adapun uji materi itu akan diawali dengan konsolidasi gerakan dan pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM di wilayah pertambangan.

"Kami ingin ada gerakan politik yang meluas dan didukung berbagai elemen masyarakat," tandas dia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)