Jokowi Resmikan Kegiatan KP3MN BKPM

Senin, 22 Februari 2016 - 13:20 WIB
Jokowi Resmikan Kegiatan KP3MN BKPM
Jokowi Resmikan Kegiatan KP3MN BKPM
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini membuka penyelenggaraan kegiatan Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional (KP3MN), sebagai wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk percepatan layanan perizinan kepada investor.

Kegiatan tersebut akan diselenggarakan selama dua hari pada 22-23 Februari 2016 dan dihadiri 500 peserta, terdiri dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta perwakilan BKPM di luar negeri.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan, sinergi pusat dan daerah diperlukan untuk mencapai target realisasi investasi senkilai Rp3.500 triliun sejak 2015 hingga 2019. Nilai ini lebih dari dua kali lipat capaian realisasi investasi periode lima tahun sebelumnya.

"Pemerintah juga menargetkan untuk meningkatkan realisasi investasi di luar Jawa dari 43% pada 2015 menjadi 62% pada 2019. Sehingga perlu diimbangi kesiapan pemerintah daerah," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Menurutnya, kinerja investasi sangat ditentukan oleh peran pemerintah daerah. Banyak contoh di lapangan, bahwa suatu proyek investasi yang sukses pasti didukung pemerintah daerah yang pro investasi.

"Dari pengalaman saya tahun lalu mengunjungi 80 proyek investasi yang sedang melakukan proses konstruksi, satu benang merah yang dapat disimpulkan adalah tidak ada proyek investasi yang berhasil tanpa adanya dukungan pemerintah daerah," tutur dia.

Franky menambahkan, isu percepatan perizinan dan kemudahan investasi di daerah menjadi isu utama kegiatan KP3MN ini guna memaksimalkan keberadaan PTSP daerah. Data BKPM menunjukkan, saat ini sudah terbentuk 511 PTSP daerah dari total 561 wilayah. Dari jumlah tersebut, 341 PTSP telah mengimplementasikan sistem layanan perizinan online BKPM (SPIPISE).

Rincian pembentukan PTSP Daerah yang tercatat di BKPM untuk tingkat provinsi, antara lain 34 provinsi telah memiliki layanan PTSP dan di tingkat kabupaten dan kota tercatat 372 kabupaten telah memiliki layanan tersebut, 44 kabupaten lainnya belum memiliki. Sementara di kota, 98 kota tercatat telah memiliki layanan dan 1 kota belum memiliki layanan tersebut.

Kemudian, dari lima kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), empat yang sudah memiliki PTSP dan sisanya belum memiliki. Sedangkan untuk 8 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hanya tiga yang telah memiliki layanan PTSP.

"Artinya 91% dari daerah telah membentuk PTSP di masing-masing wilayahnya. Kami berharap keberadaan PTSP daerah dapat dimaksimalkan untuk mendorong percepatan layanan perizinan kepada investor di daerah. Dari sisi kualitas, kami juga akan melakukkan pemeringkatan kualitas layanan investasi yang dilakukan daerah," tandasnya.

(Baca: Kejar Target Investasi Rp594 Triliun, BKPM Sinergikan 500 Pejabat)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9358 seconds (0.1#10.140)