Gerindra Tegaskan Tolak RUU Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra di DPR secara tegas menolak Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Keputusan itu hasil rapat Fraksi Partai Gerindra yang digelar kemarin.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan, selain Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), pihaknya juga menolak RUU Tax Amnesty.
"Fraksi mengambil sikap menolak kedua-duanya baik revisi UU KPK maupun Tax Amnesty sudah diputuskan bahwa Fraksi Partai Gerindra khusus Tax Amnesty juga menolak," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Menurut dia, tax amnesty itu akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat nantinya. "Ini koreksi bagi pemerintah yang terlalu optimis terhadap penerima negara. Padahal harus pembenahan dari awal pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak yang harus mengkalkulasi terhadap perkembangan ekonomi nasional kita," tutur pria yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
Selain itu, target-target penerimaan negara seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah. "Dalam menentukan target-target pembangunan tidak boleh bombastis yang hanya menyenangkan hati rakyat, pada akhirnya membebani dan menimbulkan rasa ketidakadilan masyarakat khususnya pembayar pajak yang patuh selama ini dan tidak menimbulkan keadilan sama sekali bagi seluruh rakyat," tandasnya.
Baca Juga:
Tax Amnesty Tak Jamin Tingkatkan Pajak Negara
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan, selain Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), pihaknya juga menolak RUU Tax Amnesty.
"Fraksi mengambil sikap menolak kedua-duanya baik revisi UU KPK maupun Tax Amnesty sudah diputuskan bahwa Fraksi Partai Gerindra khusus Tax Amnesty juga menolak," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Menurut dia, tax amnesty itu akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat nantinya. "Ini koreksi bagi pemerintah yang terlalu optimis terhadap penerima negara. Padahal harus pembenahan dari awal pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak yang harus mengkalkulasi terhadap perkembangan ekonomi nasional kita," tutur pria yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
Selain itu, target-target penerimaan negara seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah. "Dalam menentukan target-target pembangunan tidak boleh bombastis yang hanya menyenangkan hati rakyat, pada akhirnya membebani dan menimbulkan rasa ketidakadilan masyarakat khususnya pembayar pajak yang patuh selama ini dan tidak menimbulkan keadilan sama sekali bagi seluruh rakyat," tandasnya.
Baca Juga:
Tax Amnesty Tak Jamin Tingkatkan Pajak Negara
(izz)