Tax Amnesty Dihambat, DJP Bisa Periksa Pajak Anggota DPR

Jum'at, 26 Februari 2016 - 10:52 WIB
Tax Amnesty Dihambat,...
Tax Amnesty Dihambat, DJP Bisa Periksa Pajak Anggota DPR
A A A
BALI - Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, jika DPR menghambat pembahasan RUU tax amnesty atau pengampunan pajak, pemerintah dapat menggunakan hak kewenangannya sebagai lembaga eksekutif.

"Ruang DJP (Direktorat Jenderal Pajak) adalah pemeriksaan. Jika tax amnesty diganjal DPR, tidak apa-apa, kita bisa bermain di sini," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/2/2016). (Baca: Kredibilitas Pemerintah Turun jika Tax Amnesty Mandek)

Prastowo menjelaskan, kewenangan tersebut yakni peran Ditjen Pajak yang memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan dan memeriksa kepatuhan pembayaran wajib pajak (WP).

"Misalnya, uji Surat Pemberitahuan (SPT) ketua fraksi atau ketua DPR. Masuk saja ke permainan itu, adu kewenangan," kata dia.

Menurutnya, pemerintah mampu menerapkan hal tersebut sebagai senjata ampuh yang dapat digunakan sewaktu-waktu jika RUU tax amnesty terus dihambat parlemen.

"Ini bisa menjadi alat pemukul yang efektif. Satu sisi WP punya hak dipercaya menghitung SPT, di sisi lain DPR diberi kewenangan menguji kepatuhan itu," pungkasnya.

Adapun, pembahasan RUU Pengampunan Pajak sampai saat ini masih belum menemukan titik temu. Bahkan, meski kebijakan itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, belum ada sikap konkret dari parlemen.

Baca Juga:

Sulit Awasi Wajib Pajak, Negara Butuh Puluhan Ribu Petugas

Awas! Warga Tak Punya NPWP Bisa Kena Pidana
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
3 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
3 jam yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
4 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
4 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
5 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved