Tax Amnesty Dihambat, DJP Bisa Periksa Pajak Anggota DPR

Jum'at, 26 Februari 2016 - 10:52 WIB
Tax Amnesty Dihambat,...
Tax Amnesty Dihambat, DJP Bisa Periksa Pajak Anggota DPR
A A A
BALI - Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, jika DPR menghambat pembahasan RUU tax amnesty atau pengampunan pajak, pemerintah dapat menggunakan hak kewenangannya sebagai lembaga eksekutif.

"Ruang DJP (Direktorat Jenderal Pajak) adalah pemeriksaan. Jika tax amnesty diganjal DPR, tidak apa-apa, kita bisa bermain di sini," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/2/2016). (Baca: Kredibilitas Pemerintah Turun jika Tax Amnesty Mandek)

Prastowo menjelaskan, kewenangan tersebut yakni peran Ditjen Pajak yang memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan dan memeriksa kepatuhan pembayaran wajib pajak (WP).

"Misalnya, uji Surat Pemberitahuan (SPT) ketua fraksi atau ketua DPR. Masuk saja ke permainan itu, adu kewenangan," kata dia.

Menurutnya, pemerintah mampu menerapkan hal tersebut sebagai senjata ampuh yang dapat digunakan sewaktu-waktu jika RUU tax amnesty terus dihambat parlemen.

"Ini bisa menjadi alat pemukul yang efektif. Satu sisi WP punya hak dipercaya menghitung SPT, di sisi lain DPR diberi kewenangan menguji kepatuhan itu," pungkasnya.

Adapun, pembahasan RUU Pengampunan Pajak sampai saat ini masih belum menemukan titik temu. Bahkan, meski kebijakan itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, belum ada sikap konkret dari parlemen.

Baca Juga:

Sulit Awasi Wajib Pajak, Negara Butuh Puluhan Ribu Petugas

Awas! Warga Tak Punya NPWP Bisa Kena Pidana
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
2 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
2 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
3 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
4 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
4 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved