Tax Amnesty Dihambat, DJP Bisa Periksa Pajak Anggota DPR

Jum'at, 26 Februari 2016 - 10:52 WIB
Tax Amnesty Dihambat,...
Tax Amnesty Dihambat, DJP Bisa Periksa Pajak Anggota DPR
A A A
BALI - Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, jika DPR menghambat pembahasan RUU tax amnesty atau pengampunan pajak, pemerintah dapat menggunakan hak kewenangannya sebagai lembaga eksekutif.

"Ruang DJP (Direktorat Jenderal Pajak) adalah pemeriksaan. Jika tax amnesty diganjal DPR, tidak apa-apa, kita bisa bermain di sini," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/2/2016). (Baca: Kredibilitas Pemerintah Turun jika Tax Amnesty Mandek)

Prastowo menjelaskan, kewenangan tersebut yakni peran Ditjen Pajak yang memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan dan memeriksa kepatuhan pembayaran wajib pajak (WP).

"Misalnya, uji Surat Pemberitahuan (SPT) ketua fraksi atau ketua DPR. Masuk saja ke permainan itu, adu kewenangan," kata dia.

Menurutnya, pemerintah mampu menerapkan hal tersebut sebagai senjata ampuh yang dapat digunakan sewaktu-waktu jika RUU tax amnesty terus dihambat parlemen.

"Ini bisa menjadi alat pemukul yang efektif. Satu sisi WP punya hak dipercaya menghitung SPT, di sisi lain DPR diberi kewenangan menguji kepatuhan itu," pungkasnya.

Adapun, pembahasan RUU Pengampunan Pajak sampai saat ini masih belum menemukan titik temu. Bahkan, meski kebijakan itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, belum ada sikap konkret dari parlemen.

Baca Juga:

Sulit Awasi Wajib Pajak, Negara Butuh Puluhan Ribu Petugas

Awas! Warga Tak Punya NPWP Bisa Kena Pidana
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0684 seconds (0.1#10.140)