Tapera-BPJS Ketenagakerjaan Tumpang Tindih, Apindo Desak Pembatalan

Sabtu, 27 Februari 2016 - 00:29 WIB
Tapera-BPJS Ketenagakerjaan Tumpang Tindih, Apindo Desak Pembatalan
Tapera-BPJS Ketenagakerjaan Tumpang Tindih, Apindo Desak Pembatalan
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai sudah selayaknya Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dibatalkan karena tumpang tindih dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipungut setiap bulannya. Bahkan mereka menilai Tapera hanya merupakan ego dari DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Coba dilihat, BPJS dan Tapera itu sama. Sebetulnya Tapera itu tidak perlu ada, karena BPJS untuk yang jaminan hari tua bisa diarahkan untuk rumah. Jadi Apakah pengusaha bersedia? jelas kita tidak bersedia," tegas Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Lanjut dia, sudah selayaknya Tapera dibatalkan karena semakin menambah beban pengusaha dengan banyaknya iuran. Menurutnya hal ini terlihat seperti ego pemerintah karena keputusan itu terlalu memberatkan dan sangat tidak menguntungkan dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja.

"Ini kalau saya melihat itu merupakan ego DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR. Sebetulnya kalau tidak ego bisa diselesaikan," sambungnya.

Dia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan uji materi terhadap UU Tapera itu. Karena, saat ini pengusaha akan semakin tidak berdaya saing dengan adanya UU Tapera ini. "Kita sedang melakukan Persiapan judicial review, kami berharap semoga mereka bisa cepat paham, supaya bisa diamandemen tanpa uji materi," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6515 seconds (0.1#10.140)