OJK Segera Bikin Aturan Awasi Pengelolaan Dana Tapera
loading...
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah berlaku setelah pada 20 Mei 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. UU tersebut akan menjadi solusi pembiayaan jangka panjang untuk kepemilikan rumah di Indonesia.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020, penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.
Terkait hal tersebut, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Luthfy Zain Fuady menjelaskan bahwa OJK dalam pelaksanaan UU Tapera akan ambil bagian untuk bagaimana mengatur dan mengawasi pelaksanaan UU tersebut.
Dia menjelaskan, peran Bank Kustodian yang ada di pasar modal akan terlibat dalam pengerahan, pemupukan, maupun pemanfaatan dana Tapera dan ini harus diatur terkait bagaimana peraturan dari Bank Kustodian yang berkaitan dengan fungsi mendukung Tapera.
"Selain itu, peran manajer investasi, karena dalam UU disebutkan juga bahwa untuk pemupukan dana Tapera ini dilakukan dengan mekanisme bekerjasama dengan manajer investasi dan bank kustodian melalui skema yang sudah lazim digunakan MI dan bank Kustodian, bisa dalam kontrak investasi kolektif (KIK), reksa dana, bisa juga dalam kontrak investasi individual," ujar Luthfy dalam Media Gathering 2020, Selasa (1/12/2020).
Dia menambahkan, akan segera menerbitkan POJK yang mengatur tentang pelaksanaan pemupukan melalui KIK Pemupukan Dana Tapera oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta penyediaan sistem penunjang pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
"Tujuan dari pembentukan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta Tapera," ucapnya.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020, penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.
Terkait hal tersebut, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Luthfy Zain Fuady menjelaskan bahwa OJK dalam pelaksanaan UU Tapera akan ambil bagian untuk bagaimana mengatur dan mengawasi pelaksanaan UU tersebut.
Dia menjelaskan, peran Bank Kustodian yang ada di pasar modal akan terlibat dalam pengerahan, pemupukan, maupun pemanfaatan dana Tapera dan ini harus diatur terkait bagaimana peraturan dari Bank Kustodian yang berkaitan dengan fungsi mendukung Tapera.
"Selain itu, peran manajer investasi, karena dalam UU disebutkan juga bahwa untuk pemupukan dana Tapera ini dilakukan dengan mekanisme bekerjasama dengan manajer investasi dan bank kustodian melalui skema yang sudah lazim digunakan MI dan bank Kustodian, bisa dalam kontrak investasi kolektif (KIK), reksa dana, bisa juga dalam kontrak investasi individual," ujar Luthfy dalam Media Gathering 2020, Selasa (1/12/2020).
Dia menambahkan, akan segera menerbitkan POJK yang mengatur tentang pelaksanaan pemupukan melalui KIK Pemupukan Dana Tapera oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta penyediaan sistem penunjang pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
"Tujuan dari pembentukan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta Tapera," ucapnya.
(nng)