OJK Segera Bikin Aturan Awasi Pengelolaan Dana Tapera
Selasa, 01 Desember 2020 - 12:48 WIB
loading...
FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah berlaku setelah pada 20 Mei 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. UU tersebut akan menjadi solusi pembiayaan jangka panjang untuk kepemilikan rumah di Indonesia.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020, penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.
Baca Juga: OJK: Kondisi Pasar Modal RI Berangsur Membaik
Terkait hal tersebut, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Luthfy Zain Fuady menjelaskan bahwa OJK dalam pelaksanaan UU Tapera akan ambil bagian untuk bagaimana mengatur dan mengawasi pelaksanaan UU tersebut.
Dia menjelaskan, peran Bank Kustodian yang ada di pasar modal akan terlibat dalam pengerahan, pemupukan, maupun pemanfaatan dana Tapera dan ini harus diatur terkait bagaimana peraturan dari Bank Kustodian yang berkaitan dengan fungsi mendukung Tapera.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020, penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.
Baca Juga: OJK: Kondisi Pasar Modal RI Berangsur Membaik
Terkait hal tersebut, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Luthfy Zain Fuady menjelaskan bahwa OJK dalam pelaksanaan UU Tapera akan ambil bagian untuk bagaimana mengatur dan mengawasi pelaksanaan UU tersebut.
Dia menjelaskan, peran Bank Kustodian yang ada di pasar modal akan terlibat dalam pengerahan, pemupukan, maupun pemanfaatan dana Tapera dan ini harus diatur terkait bagaimana peraturan dari Bank Kustodian yang berkaitan dengan fungsi mendukung Tapera.
Lihat Juga :