Utang RI Diprediksi Makin Besar Jika Tax Amnesty Batal

Senin, 29 Februari 2016 - 11:00 WIB
Utang RI Diprediksi...
Utang RI Diprediksi Makin Besar Jika Tax Amnesty Batal
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menegaskan, Indonesia bisa terjerat utang luar negeri yang besar jika langkah memperluas basis pajak baru gagal dilakukan akibat pembatalan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Bahkan, ekspansi fiskal untuk membiayai pembangunan dinilai akan menjadi terhambat karena pemerintah harus memangkas anggaran pembangunan.

“Indonesia bisa terjebak utang luar negeri yang besar jika tax amnesty tidak diloloskan DPR. Ini akan jadi tanggung jawab dan beban moral DPR juga karena mereka turut membahas APBN tiap tahun,” jelas Prastowo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (29/2/2016).

(Baca Juga: Tax Amnesty Diyakini Hilangkan Kebiasaan Utang Negara)

Dia menambahkan penundaan maupun pembatalan RUU Tax Amnesty akibat tidak disetujui DPR akan membuat kerugian lebih besar ketimbang dampak positifnya. Selain menurunkan kredibilitas pemerintah, animo dan partisipasi wajib pajak pun akan rendah ke depannya.

"Jika tax amnesty gagal dilakukan pemerintah karena tidak disetujui DPR, Indonesia tidak akan bisa menambah basis wajib pajak baru, meskipun era Automatic Exchange of Information (AEoI) diberlakukan pada 2018," imbuhnya.

Pasalnya, para wajib pajak akan terus melakukan penghindaran kewajibannya dengan berbagai modus sehingga Indonesia sebagai negara tidak akan dapat menambah penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan.

Era AEoI pun, lanjutnya, tidak serta merta dapat menambah wajib pajak baru. Selain upaya penghindaran kewajiban oleh para wajib pajak terus-menerus, upaya mengejar para wajib pajak oleh otoritas pajak Indonesia membutuhkan revisi UU Perbankan, yang memungkinkan otoritas pajak mengakses kerahasiaan perbankan, seperti diamanatkan oleh OECD melalui kesepakatan AEoI.

"Era AEoI membutuhkan regulasi yang mendukung, seperti keterbukaan informasi di dalam negeri dari sistem perbankannya dan ketersediaan data dari otoritas pajak berbagai negara di luar negeri terhadap keberadaan aset WNI," katanya.

Jika otoritas pajak Indonesia tidak bisa mendapatkan informasi keberadaan aset-aset WNI di luar negeri, otomatis penerimaan pajak tidak akan bertambah, sehingga pembiayaan pembangunan akan mengandalkan utang luar negeri yang akan terus semakin membesar.

“Kerugiannya akan besar, kena dua kali, tidak dapat kewajiban pajaknya dan basis pajak baru, kemudian mau tidak mau, pembiayaan pembangunan mengandalkan utang luar negeri atau belanja pembangunan dipangkas terus-terusan,” tegasnya.

Tanpa tax amnesty, lanjut dia, peningkatan penerimaan pajak melalui perluasan wajib pajak baru membutuhkan proses yang panjang, karena penguatan otoritas pajak tidak bisa serta merta dilakukan dalam sekejab. Dia menegaskan, tunggakan piutang pajak sebesar Rp 70 triliun pun tidak bisa diandalkan, karena tunggakannya pada umumnya kecil-kecil dan yang bisa ditagih hanya sebesar Rp 20 triliun.

"Tax amnesty, juga tidak mencederai rasa keadilan, karena justru pengampunan pajak tidak hanya berlaku bagi orang kaya tapi para pengusaha UKM. Dengan ikut serta tax amnesty, para pengusaha UKM yang kebanyakan berasal dari sektor informal bisa masuk ke sistem ekonomi formal untuk kemudian bisa mengakses pembiayaan dari perbankan," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
2 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
3 jam yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
3 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
3 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
4 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
4 jam yang lalu
Infografis
Besar Pajak Harus Dibayar...
Besar Pajak Harus Dibayar Jika Punya Gaji Rp5 Juta per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved