REI Sambut Baik Usulan Pajak DIRE di Bawah 2%

Rabu, 02 Maret 2016 - 15:30 WIB
REI Sambut Baik Usulan...
REI Sambut Baik Usulan Pajak DIRE di Bawah 2%
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan pengusaha Real Estate Indonesia (REI) memang belum mengesahkan soal total pajak Dana Investasi Real Estate (DIRE). Namun, meski belum disahkan, pemerintah memberikan isyarat pajak DIRE keseluruhan mencapai 1,5% dari sebelumnya 5%. Hal ini dinilai menarik oleh REI.

Angka tersebut terdiri dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 1% dan PPh sebesar 0,5%. Angka ini lebih kecil dari angka Singapura yang sebesar 3%. Pasalnya, sesuai pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, total pajak ini harus di bawah Singapura.

"Saya pikir kalau total pajaknya 1,5% atau di bawah itu, akan lebih baik. Menarik juga untuk kita. Kami akan mendorong untuk mencapai itu," kata Ketua Umum REI Eddy Hussy di Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Eddy tak memungkiri bahwa masalah utama yang dihadapi REI adalah perpajakan yang kurang kompetitif dengan negara lain.

"Dana yang masuk akan direinvestasikan, saya pikir dana itu akan diinvest-kan kembali ke sektor properti atau lainnya. Harapan kami kalau bisa di bawah 1,5% itu akan lebih baik agar dana investasi ini masuk dan bisa bergulir di lapangan," tutur dia.

Pihaknya optimistis, jika bisa 1,5% atau di bawah angka tersebut, akan banyak perusahaan properti yang masuk. Eddy melihat banyak di antara mereka yang menunjukkan minat untuk bergabung ‎dengan DIRE.

"‎Banyak yang menunjukkan minat. Karena banyak itu, maka kami usulkan ke pemerintah agar ini segera dijalankan, kita berharap Maret ini beres," pungkasnya.

Baca:

Saingi Singapura, Menkeu Bahas Diskon Pajak Ganda Real Estate
Pengusaha Real Estate Pede Pajak DIRE Dipangkas Jadi 0,5%
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)