Ekspor Industri Kayu Tergerus Penghapusan Aturan SVLK

Senin, 07 Maret 2016 - 19:57 WIB
Ekspor Industri Kayu...
Ekspor Industri Kayu Tergerus Penghapusan Aturan SVLK
A A A
JAKARTA - Ekspor produk kehutanan disebutkan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady makin tergerus setelah kebijakan penghapusan Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Menurutnya pelemahan daya saing komoditas ekspor bukan hanya disebabkan menurunnya permintaan dunia, namun juga karena lemahnya penerapan kebijakan yang konsisten untuk mendorong industri dalam negeri.

"Seperti yang terjadi saat ini, daya saing ekspor industri hasil hutan terancam akibat adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 89 tahun 2015. Permendag tersebut berpotensi mengikis kepercayaan Uni Eropa pada SVLK, jika Permendag tersebut tidak segera di cabut," jelasnya di Jakarta, Senin (6/3/2016).

Seperti diketahui dalam Permendag itu telah menghapus kewajiban sertifikasi sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK hingga menimbulkan protes dari kalangan pengusaha yang diterangkan karena SVLK yang merupakan syarat wajib sebelum mengekspor produk kehutanan.

Dia mengingatkan bahwa pasar Eropa sangat sensitif, terutama untuk produk-produk berbasis kayu dan menurutnya sekali mencederai pasar Eropa maka akan berpengaruh pada pasar ekspor yang lain. Selanjutnya dikhawatirkan bakal berpengaruh ke industri Indonesia, terutama industri kecil dan menengah.

"Persoalan ini menjadi rumit akibat masalah klasik yang di hadapi pemerintah dengan banyaknya duplikasi perijinan di Indonesia, yang seharusnya tidak perlu dirasakan pelaku usaha," sambungnya.

Lanjut dia, masih banyak izin dan birokrasi yang membuat daya saing perdagangan kita menjadi tidak maksimal.

“Dalam blue print ASEAN, standarisasi menjadi kesepakatan. Standar kita sedang didukung, namun hanya diartikan standar spesifikasi barang. Lupa kalau jasa juga ada standar, perijinan ada standar, birokrasi juga ada standar. Kembali kepada hasil hutan, sekarang yang sedang jadi sorotan ialah SVLK, kenapa ada penolakan, karena standar itu belum terbakukan,”‎ pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0881 seconds (0.1#10.140)