Pengamat: Kaki Tangan Asing Kampanye Tolak Tax Amnesty
Selasa, 08 Maret 2016 - 23:01 WIB
Pengamat: Kaki Tangan Asing Kampanye Tolak Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Negara tetangga menjadi pihak yang paling dirugikan akibat rencana pemerintah Indonesia menerapkan pengampunan pajak alias tax amnesty. Tak heran, jika diduga ada kaki tangan asing yang berusaha menggagalkan kebijakan pemerintah RI tersebut.
Hal itu disampaikan pengamat pajak Roni Bako. Menurutnya, negara-negara tetangga yang sering dijadikan tempat untuk menyimpan dana-dana warga RI, seperti Singapura dan Malaysia bakal rugi triliunan rupiah akibat kebijakan tax amnesty Presiden Jokowi.
Alhasil, di Tanah Air, program tax amnesty mulai dikampanyekan negatif oleh 'kaki tangan' pihak asing yang tak ingin dana investor dalam negeri kembali ke Tanah Air setelah parkir cukup lama di negara-negara tetangga.
"Kita bisa asumsikan asing itu punya kaki tangan di Indonesia dan gencar sekali menolak kebijakan tax amnesty," ujar pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan ini dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/3/2016)
Selain lewat antek-antek di dalam negeri, salah satu bankir BUMN juga menyebutkan bahwa bank-bank Singapura sudah mengampanyekan kepada para deposan wealth management jika tax amnesty Presiden Jokowi dipastikan akan gagal. Tujuan kampanye tidak lain untuk membujuk deposan tetap menyimpan dananya di Singapura.
Roni menegaskan, kepentingan asing melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi akan terkena dampak besar akibat kebijakan tax amnesty yang digaungkan pemerintahan Jokowi. Akibatnya, perdebatan dan penolakan akan kebijakan tersebut pun cukup besar.
"Sudah jelas ini kepentingan asingnya. Maka kita harus waspada. Tax amnesty harus didukung demi peningkatan basis pajak dan penerimaan negara," tegas Roni.
Dia meminta kepada pihak-pihak yang kontra terhadap kebijakan tax amnesty untuk tidak hanya melakukan pencitraan. "Data juga menunjukkan bahwa memang uang kita di sana cukup banyak. Kalau dijalankan tax amnesty ini, maka luar negeri atau asing pasti rugi, karena akan ada penarikan di sana," terang Roni.
Dia menjelaskan, sebenarnya Tax amnesty adalah pengampunan pajak bagi mereka yang belum memenuhi kewajiban pajaknya secara benar. Mereka harus membayar tebusan sekian persen dari nilai bersih asetnya yang belum dideklarasikan. Tax amnesty tidak berlaku bagi para koruptor.
"Tax amnesty jangan disalahartikan mengampuni koruptor. Hal ini sering dijadikan kampanye negatif untuk menolak tax amnesty oleh kaki tangan asing," tandasnya.
Hal itu disampaikan pengamat pajak Roni Bako. Menurutnya, negara-negara tetangga yang sering dijadikan tempat untuk menyimpan dana-dana warga RI, seperti Singapura dan Malaysia bakal rugi triliunan rupiah akibat kebijakan tax amnesty Presiden Jokowi.
Alhasil, di Tanah Air, program tax amnesty mulai dikampanyekan negatif oleh 'kaki tangan' pihak asing yang tak ingin dana investor dalam negeri kembali ke Tanah Air setelah parkir cukup lama di negara-negara tetangga.
"Kita bisa asumsikan asing itu punya kaki tangan di Indonesia dan gencar sekali menolak kebijakan tax amnesty," ujar pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan ini dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/3/2016)
Selain lewat antek-antek di dalam negeri, salah satu bankir BUMN juga menyebutkan bahwa bank-bank Singapura sudah mengampanyekan kepada para deposan wealth management jika tax amnesty Presiden Jokowi dipastikan akan gagal. Tujuan kampanye tidak lain untuk membujuk deposan tetap menyimpan dananya di Singapura.
Roni menegaskan, kepentingan asing melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi akan terkena dampak besar akibat kebijakan tax amnesty yang digaungkan pemerintahan Jokowi. Akibatnya, perdebatan dan penolakan akan kebijakan tersebut pun cukup besar.
"Sudah jelas ini kepentingan asingnya. Maka kita harus waspada. Tax amnesty harus didukung demi peningkatan basis pajak dan penerimaan negara," tegas Roni.
Dia meminta kepada pihak-pihak yang kontra terhadap kebijakan tax amnesty untuk tidak hanya melakukan pencitraan. "Data juga menunjukkan bahwa memang uang kita di sana cukup banyak. Kalau dijalankan tax amnesty ini, maka luar negeri atau asing pasti rugi, karena akan ada penarikan di sana," terang Roni.
Dia menjelaskan, sebenarnya Tax amnesty adalah pengampunan pajak bagi mereka yang belum memenuhi kewajiban pajaknya secara benar. Mereka harus membayar tebusan sekian persen dari nilai bersih asetnya yang belum dideklarasikan. Tax amnesty tidak berlaku bagi para koruptor.
"Tax amnesty jangan disalahartikan mengampuni koruptor. Hal ini sering dijadikan kampanye negatif untuk menolak tax amnesty oleh kaki tangan asing," tandasnya.
(dmd)
Lihat Juga :