Pangkas Dwelling Time Jadi 3,6 Hari, Menko Maritim Belum Puas
Senin, 14 Maret 2016 - 17:34 WIB

Pangkas Dwelling Time Jadi 3,6 Hari, Menko Maritim Belum Puas
A
A
A
JAKARTA - Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman, Agung Kuswandono menegaskan masih akan terus merampingkan peraturan dan perizinan yang membuat lama waktu tunggu bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menurutnya masalah utama yang memakan waktu lama misalnya di pre clerance area.
Pre-clearance sendiri adalah proses peletakan petikemas di tempat penimbunan sementara (TPS) di pelabuhan dan penyiapan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). "Sekarang ini banyak sekali peraturan yang kita cut dan revisi. Namun Pak Menko (Rizal Ramli) minta mengecek kembali peraturan-peraturan yang masih bisa disederhanakan atau dihapus," jelasnya di Jakarta, Senin (14/3/2016).
(Baca Juga: Pemerintah Sebut Kemacetan Picu Lamanya Dwelling Time)
Lanjut dia menurutnya peraturan ekspor dan impor saat ini sudah relatif mudah. Meski begitu Menko Maririm Rizal Ramli tetap memperintahkan untuk terus memangkas peraturan yang memperpanjang waktu dwelling time. Selain itu, dijelaskan juga pembenahan penjaluran dan pemeriksaan fisik di pelabuhan Tanjung Priok juga menjadi upaya yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai.
"Ini teman-teman dari Bea cukai telah ada aturan kalau ada barang datang, masuk jalur merah atau pemeriksaan fisik, itu maksimal jam 12. Hari selanjutnya pemeriksaan fisik selesai," kata dia.
Dia menambahkan tidak hanya itu, importir juga bisa memberitahukan Pemberitauan Impor Barang (PIB), sebelum pengangkut (kapal) menyampaikan manifest dengan pre notification. Sementara capaian dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok kini sudah 3,6 hari. Sebelumnya dwelling time di pelabuhan memakan waktu hingga 8 hari.
"Ini sudah ada dari lama. Tapi selama ini importir tidak mau gunakan hal itu karena ada kendala administrasi. Tapi sekarang kita atur, PIB-nya sudah bisa diserahkan dulu. Jadi nanti bisa berjalan bersamaan," pungkasnya.
Pre-clearance sendiri adalah proses peletakan petikemas di tempat penimbunan sementara (TPS) di pelabuhan dan penyiapan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). "Sekarang ini banyak sekali peraturan yang kita cut dan revisi. Namun Pak Menko (Rizal Ramli) minta mengecek kembali peraturan-peraturan yang masih bisa disederhanakan atau dihapus," jelasnya di Jakarta, Senin (14/3/2016).
(Baca Juga: Pemerintah Sebut Kemacetan Picu Lamanya Dwelling Time)
Lanjut dia menurutnya peraturan ekspor dan impor saat ini sudah relatif mudah. Meski begitu Menko Maririm Rizal Ramli tetap memperintahkan untuk terus memangkas peraturan yang memperpanjang waktu dwelling time. Selain itu, dijelaskan juga pembenahan penjaluran dan pemeriksaan fisik di pelabuhan Tanjung Priok juga menjadi upaya yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai.
"Ini teman-teman dari Bea cukai telah ada aturan kalau ada barang datang, masuk jalur merah atau pemeriksaan fisik, itu maksimal jam 12. Hari selanjutnya pemeriksaan fisik selesai," kata dia.
Dia menambahkan tidak hanya itu, importir juga bisa memberitahukan Pemberitauan Impor Barang (PIB), sebelum pengangkut (kapal) menyampaikan manifest dengan pre notification. Sementara capaian dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok kini sudah 3,6 hari. Sebelumnya dwelling time di pelabuhan memakan waktu hingga 8 hari.
"Ini sudah ada dari lama. Tapi selama ini importir tidak mau gunakan hal itu karena ada kendala administrasi. Tapi sekarang kita atur, PIB-nya sudah bisa diserahkan dulu. Jadi nanti bisa berjalan bersamaan," pungkasnya.
(akr)