Ini Penjelasan Menhub Jonan Soal Larangan Grab dan Uber

Rabu, 16 Maret 2016 - 16:13 WIB
Ini Penjelasan Menhub...
Ini Penjelasan Menhub Jonan Soal Larangan Grab dan Uber
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan berkilah bahwa pihaknya melarang peredaran transportasi berbasis online di Indonesia, seiring dengan permintaan diblokirnya dua aplikasi transportasi online dalam hal ini Uber dan Grab oleh Kementerian Perhubungan.

Jonan mengaku pada dasarnya sangat mendukung kemajuan teknologi termasuk transportasi. Bahkan, jauh sebelumnya Kemenhub membuat peraturan efisiensi penggunaan transportasi publik menggunakan sistem informasi teknologi (IT). Namun, dia menginginkan ‎agar transportasi berbasis daring tersebut memiliki izin jelas.

"Kereta api sudah bisa booking online, itu enggak masalah. Kita menginingkan grab, kan izinnya itu provider. Bisa bekerja sama dengan perusahaan sarana, perusahaan taxi, atau perusahaan rental car atau kendaraan lain yang ada izinnya," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Pada dasarnya, sambung mantan orang nomor satu di KAI ini, kemajuan teknologi termasuk online sangat bagus. Namun, saat ini baik Grab maupun Uber hanya memiliki izin sebagai IT provider dan bukan sebagai sarana transportasi. Mereka harus membentuk badan terlebih dahulu, baik berbentuk koperasi ataupun perseroan terbatas (PT).

"‎Terserah badannya bisa koperasi bisa PT. Itu saja, bukan soal online-nya. Online sangat bagus kami mendukung. Cuma kerja samanya sampai sekarang Uber dan Grab bilang mereka IT Provider," imbuh dia.

Menurutnya, jika bisnis transportasi berbasis aplikasi tersebut‎ sesuai aturan, maka Kemenhub tidak akan melarang meskipun mereka beroperasi menggunakan pelat hitam.

"Kan kendaraan sewa pelat hitam juga enggak apa apa. Kendaraan sewa boleh. IT providernya tidak masalah. Yang masalah kendaraannya ini bukan diklasifikasikan untuk kendaraan umum, baik taxi dan kendaraan sewa. Kalau kendaraan sewa harus ada izinnya," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kampanye Angkutan Umum,...
Kampanye Angkutan Umum, Pemerintah Gandeng Operator dan Ahli Transportasi
2029, Pemerintah Targetkan...
2029, Pemerintah Targetkan Jumlah Pergerakan dengan Angkutan Umum Capai 60%
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Cegah Covid-19, Kemenhub...
Cegah Covid-19, Kemenhub Gelar Rapid Test Pengemudi Angkutan Umum
Permudah Pengguna Angkutan...
Permudah Pengguna Angkutan Umum, Menhub Resmikan Integrasi Transportasi Jabodetabek
Berita Terkini
Dulu Termiskin, Negara...
Dulu Termiskin, Negara Kecil Ini Mendadak Jadi Raja Minyak Baru Akibat Perang Iran!
9 menit yang lalu
Tekanan Jual Mulai Terkendali,...
Tekanan Jual Mulai Terkendali, IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound ke 6.000-6.050
1 jam yang lalu
Babak Baru Perang Energi:...
Babak Baru Perang Energi: OPEC+ Siap Banjiri Pasar Global, Siap-siap Harga Minyak Makin Ambles
2 jam yang lalu
Lompatan Sang Anak Bawang,...
Lompatan Sang 'Anak Bawang', Rahasia Sukses Vietnam Naik Kelas Jadi Berpendapatan Menengah Atas
9 jam yang lalu
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
11 jam yang lalu
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
12 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved