Ini Penjelasan Menhub Jonan Soal Larangan Grab dan Uber

Rabu, 16 Maret 2016 - 16:13 WIB
Ini Penjelasan Menhub...
Ini Penjelasan Menhub Jonan Soal Larangan Grab dan Uber
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan berkilah bahwa pihaknya melarang peredaran transportasi berbasis online di Indonesia, seiring dengan permintaan diblokirnya dua aplikasi transportasi online dalam hal ini Uber dan Grab oleh Kementerian Perhubungan.

Jonan mengaku pada dasarnya sangat mendukung kemajuan teknologi termasuk transportasi. Bahkan, jauh sebelumnya Kemenhub membuat peraturan efisiensi penggunaan transportasi publik menggunakan sistem informasi teknologi (IT). Namun, dia menginginkan ‎agar transportasi berbasis daring tersebut memiliki izin jelas.

"Kereta api sudah bisa booking online, itu enggak masalah. Kita menginingkan grab, kan izinnya itu provider. Bisa bekerja sama dengan perusahaan sarana, perusahaan taxi, atau perusahaan rental car atau kendaraan lain yang ada izinnya," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Pada dasarnya, sambung mantan orang nomor satu di KAI ini, kemajuan teknologi termasuk online sangat bagus. Namun, saat ini baik Grab maupun Uber hanya memiliki izin sebagai IT provider dan bukan sebagai sarana transportasi. Mereka harus membentuk badan terlebih dahulu, baik berbentuk koperasi ataupun perseroan terbatas (PT).

"‎Terserah badannya bisa koperasi bisa PT. Itu saja, bukan soal online-nya. Online sangat bagus kami mendukung. Cuma kerja samanya sampai sekarang Uber dan Grab bilang mereka IT Provider," imbuh dia.

Menurutnya, jika bisnis transportasi berbasis aplikasi tersebut‎ sesuai aturan, maka Kemenhub tidak akan melarang meskipun mereka beroperasi menggunakan pelat hitam.

"Kan kendaraan sewa pelat hitam juga enggak apa apa. Kendaraan sewa boleh. IT providernya tidak masalah. Yang masalah kendaraannya ini bukan diklasifikasikan untuk kendaraan umum, baik taxi dan kendaraan sewa. Kalau kendaraan sewa harus ada izinnya," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7756 seconds (0.1#10.140)