Ini Penjelasan Menhub Jonan Soal Larangan Grab dan Uber

Rabu, 16 Maret 2016 - 16:13 WIB
Ini Penjelasan Menhub...
Ini Penjelasan Menhub Jonan Soal Larangan Grab dan Uber
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan berkilah bahwa pihaknya melarang peredaran transportasi berbasis online di Indonesia, seiring dengan permintaan diblokirnya dua aplikasi transportasi online dalam hal ini Uber dan Grab oleh Kementerian Perhubungan.

Jonan mengaku pada dasarnya sangat mendukung kemajuan teknologi termasuk transportasi. Bahkan, jauh sebelumnya Kemenhub membuat peraturan efisiensi penggunaan transportasi publik menggunakan sistem informasi teknologi (IT). Namun, dia menginginkan ‎agar transportasi berbasis daring tersebut memiliki izin jelas.

"Kereta api sudah bisa booking online, itu enggak masalah. Kita menginingkan grab, kan izinnya itu provider. Bisa bekerja sama dengan perusahaan sarana, perusahaan taxi, atau perusahaan rental car atau kendaraan lain yang ada izinnya," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Pada dasarnya, sambung mantan orang nomor satu di KAI ini, kemajuan teknologi termasuk online sangat bagus. Namun, saat ini baik Grab maupun Uber hanya memiliki izin sebagai IT provider dan bukan sebagai sarana transportasi. Mereka harus membentuk badan terlebih dahulu, baik berbentuk koperasi ataupun perseroan terbatas (PT).

"‎Terserah badannya bisa koperasi bisa PT. Itu saja, bukan soal online-nya. Online sangat bagus kami mendukung. Cuma kerja samanya sampai sekarang Uber dan Grab bilang mereka IT Provider," imbuh dia.

Menurutnya, jika bisnis transportasi berbasis aplikasi tersebut‎ sesuai aturan, maka Kemenhub tidak akan melarang meskipun mereka beroperasi menggunakan pelat hitam.

"Kan kendaraan sewa pelat hitam juga enggak apa apa. Kendaraan sewa boleh. IT providernya tidak masalah. Yang masalah kendaraannya ini bukan diklasifikasikan untuk kendaraan umum, baik taxi dan kendaraan sewa. Kalau kendaraan sewa harus ada izinnya," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kampanye Angkutan Umum,...
Kampanye Angkutan Umum, Pemerintah Gandeng Operator dan Ahli Transportasi
2029, Pemerintah Targetkan...
2029, Pemerintah Targetkan Jumlah Pergerakan dengan Angkutan Umum Capai 60%
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Cegah Covid-19, Kemenhub...
Cegah Covid-19, Kemenhub Gelar Rapid Test Pengemudi Angkutan Umum
Permudah Pengguna Angkutan...
Permudah Pengguna Angkutan Umum, Menhub Resmikan Integrasi Transportasi Jabodetabek
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
16 menit yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
31 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
2 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
3 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved