Kemenhub Minta Uber dan Grab Miliki Izin Penyelenggaraan Angkutan

Rabu, 16 Maret 2016 - 21:25 WIB
Kemenhub Minta Uber...
Kemenhub Minta Uber dan Grab Miliki Izin Penyelenggaraan Angkutan
A A A
JAKARTA - Menanggapi angkutan berbasis online Uber dan Grab, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh badan hukum Indonesia, serta memiliki izin penyelenggaraan angkutan. Kemenhub juga mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh serta mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

"Kementerian Perhubungan mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum dan mendorong teknologi informasi dan komunikasi," ujar pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/3/2016).

Dalam pernyataan tersebut, Sugihardjo menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh badan hukum di Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan, dilayani oleh kendaraan umum, serta dikemudikan pengemudi yang memiliki SIM umum.

Adapun, perusahaan penyedia layanan perangkat lunak (aplikasi) dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi, antara lain operator taksi maupun angkutan sewa.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informasi menyatakan tidak akan memblokir aplikasi Uber maupun Grab. Namun, mereka diminta menjadi perusahaan berbadan hukum dengan sistem angkutan sewa. Itu berarti Uber maupun Grab, dibolehkan beroperasi selama menggandeng agen atau perusahaan rental bersifat koperasi.

Baca juga:

Blokir Aplikasi Angkutan Online, Kemenkominfo Tunggu Hasil Tim Panel

Blokir Uber dan Grab, Menkominfo Sebut Aplikasi Online Tak Bisa Distop

Kadin Apresiasi Larangan Taksi Online Uber dan Grab
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kampanye Angkutan Umum,...
Kampanye Angkutan Umum, Pemerintah Gandeng Operator dan Ahli Transportasi
Kementerian Perhubungan...
Kementerian Perhubungan Anugerahi PPLI Penghargaan Sistem Keselamatan Angkutan Umum
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Berita Terkini
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
1 jam yang lalu
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
2 jam yang lalu
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
2 jam yang lalu
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
3 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved