Masa Konsesi Kereta Cepat Bandung Diteken 50 Tahun

Rabu, 16 Maret 2016 - 23:50 WIB
Masa Konsesi Kereta...
Masa Konsesi Kereta Cepat Bandung Diteken 50 Tahun
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemnhub) akhirnya meneken masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung selama 50 tahun. Penandatanganan perjanjian masa konsesi tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dan Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Hanggoro Budi Wiryawan, serta disaksikan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan bersama komisaris PT KCIC dan delegasi China.

Menhub Jonan mengucapkan selamat atas pelaksanaan pengurusan yang dilakukan PT KCIC. Dia berharap setelah izin konsesi dikeluarkan selanjutnya izin lain bisa dipenuhi yakni izin usaha dan izin pembangunan. "Setelah ini, pekan-pekan ini saya harapkan izin usaha dan izin lain bisa diberikan. Dan tolong, saya minta semuanya proaktif dalam menyerahkan semua dokumen yang diperlukan," ujarnya, Rabu (16/3/2016).

Menurut Jonan, izin konsesi baru pertamakali diberikan diluar Badan Usaha yang lain seperti PT KAI. Dia mengakui pengurusan izin memerlukan waktu yang panjang.

"Perjanjian ini memiliki puluhan halaman, sementara hanya ada dua halaman yang penting. Saya juga ingin tegaskan bahwa dalam konsesi pemerintah tidak akan mengucurkan anggaran APBN dan jaminan apapun. Kecuali dari sisi regulasi saja," katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil analisa break event point atau balik modal perusahaan diprediksi tercapai selama 40 tahun sejak ditetapkan 31 Mei 2019 sehingga pemerintah memberikan masa konsesi selama 50 tahun. "Kalau molor ya masa konsesinya yang tergerus. Tapi pemerintah pusat tidak bisa mengatur peraturan yang ada di pemerintah daerah. Makanya harus proaktif. Kalau selesai minggu ini, berarti dua bulan setelah groundbreaking sudah bisa dilakukan pembangunannya," terangnya.

Perjanjian konsesi kerjasama penyelenggaraan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung meliputi Lintas Halim hingga Tegal Luar. Ruang lingkup pernjanjian konsesi tersebut meliputi sembilan poin. Pertama, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasarana. Kedua, pengadaan pengoperasian perawatan dan pengusahaan sarana.

Ketiga, masa konsesi selama lima puluh tahun tidak dapat diperpanjang kecualai dalam kondisi kahar (harga material di luar batas kewajaran). Keempat, pembangunan prasarana kereta api cepat paling lama tiga tahun terhitung sejak izin pembangunan prasarana dikeluarkan. Kelima, pada akhir masa konsesi, semua prasarana perkeretaapian KA cepat termasuk tanah yang dimiliki oleh pemerintah dalam kondisi laik operasi dan bebas jaminan pihak ketiga.

Keenam, pendanaan proyek didanai oleh pihak ketiga dan hak penyelenggaraan dijadikan jaminan. Ketujuh, Izin usaha dan izin pembangunan akan dikeluarkan setelah perjanjian ditandatangani. Kedelapan, perjanjian konsesi tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Terakhir, penyelesaian perselisihan akan diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Centre.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Hermanto Dwiatmoko, mengatakan, terkait izin usaha (prasarana) telah dilakukan pengurusan oleh PT KCIC. Saat ini, kata dia, izinnya baru sepanjang 5 kilometer. "Sementara untuk izin pembangunan akan bertahap yang kita keluarkan sesuai yang diajukan di kilometer 95 dan 100. Kemudian kami minta sisanya diserahkan. Untuk lima kilometer pertama telah kita periksa dan masih ada item tambahan, termasuk data lain. Pengurusannya bisa dilakukan pada pekan-pekan ini," jelasnya, sambil menambahkan, jika izin pembangunan keluar maka konstruksi sudah bisa dilakukan.

Penghitungan Investasi dari Halim-Tegal Luar


Adapun Direktur Utama PT KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, sebelumnya perhitungan investasi dilakukan dari Stasiun gambir Jakarta. Namun, trase berubah sehingga perhitungan investasi dimulai dari Bandara Halim hingga Tegal Luar Bandung via Cikunir dengan panjang 142,3 kilometer. "Jadi investasi yang awalnya USD5,5 miliar menjadi USD5,13 miliar. Kami beralasan, memperhitungkan tanah via Cikunir yang harus dibebaskan untuk LRT dan tanah kompensasi yang kami siapkan untuk tanah hutan produksi di Karawang sehingga total investasinya USD5,13 miliar," jelas Hanggoro

Dia menambahkan, secara prinsip pihaknya telah menyerahkan kekurangan-kekurangan revisi feasibility study antara lain kondisi kegempaan. Adapun lahan yang di sekitar Halim yang dipermasalahkan TNI juga sedang dalam tahapan pengurusan. PT KCIC sendiri akan menyiapkan lahan sekitar 600 hektare memanfaatkan tanah hutan produksi di Karawang. "Semua masih ada tahapannya. Yang jelas sekarang juga sedang pengurusan hingga nanti pelaksanaan kontruksi yang kita harapkan bisa maksimal dua bulan setelah perjanjian konsesi ini ditandatangani," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0810 seconds (0.1#10.140)