Pemerintah Dinilai Tak Tegas Urus Transportasi Online

Selasa, 22 Maret 2016 - 13:30 WIB
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Tegas Urus Transportasi Online
A A A
JAKARTA - Pemerintah menurut Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dinilai tidak tegas dalam mengedepankan aturan untuk transportasi online, sehingga buntutnya terjadi demo besar-besaran supir taksi yang mengecam keberadaan taksi atau ojek berbasis aplikasi online. Pengurus dari MTI Djoko Setiawarno mengatakan, aturan mengenai transportasi umum sebenarnya sudah ada dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

(Baca Juga: Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal)

Dia menambahkan Kemenhub memang sudah mengatur tentang moda transportasi darat dalam aturan, namun ini harus dibarengi dengan sikap Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkoinfo). "Ini dari Kemenkoinfo yang tidak mau menutup sementara untuk aplikasi transportasi online itu. Kalau ditutup sementara, pasti tidak akan ada demo begini," kata dia kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Lanjut dia seharunya dilakukan penutupan sementara untuk aplikasi tersebut, sehingga memberikan kesempatan kepada mereka melengkapi izin guna mentaati aturan yang sudah ada dalam aturan Kemenhub.

"Maksud ditutup sementara itu, untuk memberikan kesempatan kepada transportasi online itu melengkapi izin mereka yang selama ini dibutuhkan oleh Kemenhub. Sekarang kita ambil jalan tengah, online harus punya izin kalau mau beroperasi. Karena mereka juga angkutan umum, tidak bisa berkelit," kata dia.

Selain itu, Djoko juga mempertanyakan soal keamanan untuk transportasi online yang membawa penumpang dan batas usia supir pengemudi transportasi online. "Itu belum ada aturannya. Pakai asuransi apa, kita juga tidak tahu, terus nanti keselamatan penumpang siapa yang akan menjamin? Itu belum ada di aturan mereka, regulasi aturan yang betul-betul jelas," tandasnya.

Berikut aturan-aturan untuk transportasi umum yang berhasil dirangkum Sindonews.

1. Perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan bermotor umum.

2. Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau. Pemerintah termasuk pemda wajib bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum dan wajib menyediakannya.

3. Merujuk UU 22/2009 tentang LLAJ, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan (pasal 141). Pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin dapat dilakukan oleh pemda sesuai lingkup mobilitas angkutan umum di wilayahnya.

4. Kendaraan bermotor umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan umum atas dasar usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum (pasal 73).

5. Untuk mendapatkan SIM kendaraan bermotor umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum (pasal 77, ayat 4)

6. Untuk mendapatkan SIM kendaraan bermotor umum, paling rendah usia 20 th (SIM A UMUM), usia 22 thn (SIM B1 UMUM), usia 23 (B II UMUM).

7. Persyaratan khusus bagi pengemudi angkutan umum adalah lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan tentang pelayanan angkutan umum, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pengujian kendaraan bermotor, tata cara mengangkut orang dan atau barang (pasal 83).

8. Waktu kerja pengemudi angkutan umum paling lama 8 jam sehari. Setelah mengemudi selama 4 jam berturut turut wajib istirahat min 30 menit (pasal 30).

9. Setiap perusahaan angkutan umum yang tidak patuh ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, pergantian pengemudi dapat dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pemberian denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin (pasal 92).

10. Pengemudi angkutan umum harus patuh batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum (pasal 124)

11. Subsidi angkutan penumpang umum dapat diberi oleh pemerintah termsk pemda (pasal 185).

12. Kewajiban perusahaan angkutan umum adalah wajib mengangkut sesuai kesepakatan, wajib kembalikan biaya angkut jika terjadi pembatalan, wajib ganti kerugian yang diderita penumpang, wajib mengasuransikan (pasal 186-189)

13. Pemerintah termasuk pemda wajib memberikan jaminan pelayanan, perlindungan, pemantauan dan evaluasi baik kepada pengguna maupun pengusaha jasa angkutan umum (pasal 197).

14. Setiap pengusaha atau pengemudi angkutan umum wajib mencegah terjadi pencemaran udara dan kebisingan (pasal121).

15. Perusahaan angkutan umum wajib melaksanakan program ramah lingkungan, menyediakan sarana LLAJ yang ramah lingkungan, memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum, memberi penjelasan mengenai pengguaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum dan mematuhi baku mutu lingkungan hidup (pasal 125).

16. Pengemudi angkutan umum yang lalai atau bersalah bertanggungjawab atas kerugian yang diderita penumpang, kerusakan jalan dan atau perlengkapan jalan. Tidak berlaku jika adanya keadaan memaksa di luar kemampuan pengemudi, disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga, dan atau disebabkan gerakan orang dan atau hewan meski telah diambil tindakan pencegahan (pasal 234).

17. Perusahaan angkutan umum wajib ikuti program kecelakaan sebagai wujud tanggungjawabnya atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan. Perusahaan angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan (pasal 237)

18. Perusahaan angkutan umum wajib berikan perlakuan khusus pada disabilitas, manula, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit (pasal 242).

19. Pemerintah termasuk pemda wajib lakukan pembinaan terhadap manajemen usaha angkutan umum untuk tingkatkan kualitas pelayanan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (pasal 254).

20. Perusahaan angkutan umum wajib berbadan hukum yang berbentuk BUMN, BUMD, PT dan KOPERASI (PP 74/2014 tentang Angkutan Jalan).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)