Ini Penjelasan Menhub Soal Tarif Murah Grabcar dan Uber

Selasa, 22 Maret 2016 - 15:20 WIB
Ini Penjelasan Menhub...
Ini Penjelasan Menhub Soal Tarif Murah Grabcar dan Uber
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan angkat bicara soal tarif moda transportasi atau taksi berbasis aplikasi online seperti Grabcar dan Uber. Pasalnya, tarif taksi online selama ini kerap diperdebatkan lantaran jauh di bawah pasaran harga taksi konvensional.

(Baca Juga: Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal)

Dia mengatakan, untuk taksi meteran yang berpelat kuning memang memiliki tarif batas atas dan batas bawah. Biasanya tarif tersebut ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda) sesuai peraturan yang berlaku di daerah tersebut. Sementara ada pula jenis kendaraan rental, besaran tarifnya tidak ditentukan seperti halnya taksi konvensional pada umumnya.

"Begini, ini bedanya kalau taksi meter plat kuning itu ada tarif batas atas tarif batas bawah, biasanya ditentukan dan tiap daerah berbeda-beda karena itu peraturan Perda. Tapi kalau kendaraan rental itu tidak ada ketentuan tarif," katanya di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Kendaraan rental, sambung mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini, juga menggunakan pelat mobil hitam. Biasanya, kendaraan rental disewakan oleh pemilik hotel besar dengan tarif yang berbeda-beda. "Semua hotel besar juga punya kendaraan yang bisa disewa. Kalau kendaraan rental tarifnya pisah," imbuh dia.

(Baca Juga: Pemerintah Dinilai Tak Tegas Urus Transportasi Online)

Menurutnya, jika memang taksi online dalam hal ini Grabcar dan Uber ingin dikategorikan sebagai kendaraan rental, maka mereka tidak boleh mangkal ataupun keliling mencari penumpang layaknya taksi konvensional.

"Kalau kendaraan rental tidak boleh mangkal, tidak boleh keliling mencari penumpang dan sebagainya berdasarkan perjanjian. Kalau telpon atau pakai apps boleh saja," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kampanye Angkutan Umum,...
Kampanye Angkutan Umum, Pemerintah Gandeng Operator dan Ahli Transportasi
2029, Pemerintah Targetkan...
2029, Pemerintah Targetkan Jumlah Pergerakan dengan Angkutan Umum Capai 60%
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Cegah Covid-19, Kemenhub...
Cegah Covid-19, Kemenhub Gelar Rapid Test Pengemudi Angkutan Umum
Permudah Pengguna Angkutan...
Permudah Pengguna Angkutan Umum, Menhub Resmikan Integrasi Transportasi Jabodetabek
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
21 menit yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
6 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
6 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
7 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
8 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
8 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved