Ini Penjelasan Menhub Soal Tarif Murah Grabcar dan Uber

Selasa, 22 Maret 2016 - 15:20 WIB
Ini Penjelasan Menhub...
Ini Penjelasan Menhub Soal Tarif Murah Grabcar dan Uber
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan angkat bicara soal tarif moda transportasi atau taksi berbasis aplikasi online seperti Grabcar dan Uber. Pasalnya, tarif taksi online selama ini kerap diperdebatkan lantaran jauh di bawah pasaran harga taksi konvensional.

(Baca Juga: Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal)

Dia mengatakan, untuk taksi meteran yang berpelat kuning memang memiliki tarif batas atas dan batas bawah. Biasanya tarif tersebut ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda) sesuai peraturan yang berlaku di daerah tersebut. Sementara ada pula jenis kendaraan rental, besaran tarifnya tidak ditentukan seperti halnya taksi konvensional pada umumnya.

"Begini, ini bedanya kalau taksi meter plat kuning itu ada tarif batas atas tarif batas bawah, biasanya ditentukan dan tiap daerah berbeda-beda karena itu peraturan Perda. Tapi kalau kendaraan rental itu tidak ada ketentuan tarif," katanya di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Kendaraan rental, sambung mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini, juga menggunakan pelat mobil hitam. Biasanya, kendaraan rental disewakan oleh pemilik hotel besar dengan tarif yang berbeda-beda. "Semua hotel besar juga punya kendaraan yang bisa disewa. Kalau kendaraan rental tarifnya pisah," imbuh dia.

(Baca Juga: Pemerintah Dinilai Tak Tegas Urus Transportasi Online)

Menurutnya, jika memang taksi online dalam hal ini Grabcar dan Uber ingin dikategorikan sebagai kendaraan rental, maka mereka tidak boleh mangkal ataupun keliling mencari penumpang layaknya taksi konvensional.

"Kalau kendaraan rental tidak boleh mangkal, tidak boleh keliling mencari penumpang dan sebagainya berdasarkan perjanjian. Kalau telpon atau pakai apps boleh saja," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kampanye Angkutan Umum,...
Kampanye Angkutan Umum, Pemerintah Gandeng Operator dan Ahli Transportasi
2029, Pemerintah Targetkan...
2029, Pemerintah Targetkan Jumlah Pergerakan dengan Angkutan Umum Capai 60%
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Cegah Covid-19, Kemenhub...
Cegah Covid-19, Kemenhub Gelar Rapid Test Pengemudi Angkutan Umum
Permudah Pengguna Angkutan...
Permudah Pengguna Angkutan Umum, Menhub Resmikan Integrasi Transportasi Jabodetabek
Berita Terkini
Defisit APBN 2026 Diprediksi...
Defisit APBN 2026 Diprediksi Bengkak Jadi Rp734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
6 menit yang lalu
IHSG Babak Belur di...
IHSG Babak Belur di Paruh Pertama 2026, Modal Asing Sepanjang Juni Kabur Rp19,63 Triliun
26 menit yang lalu
Tren Liburan Jarak Dekat...
Tren Liburan Jarak Dekat Meningkat, Traveloka Hadirkan Diskon Perjalanan
49 menit yang lalu
Evaluasi Sukses, Perpindahan...
Evaluasi Sukses, Perpindahan Layanan Umrah ke Terminal 2F Dipercepat Jadi 10 Juli!
1 jam yang lalu
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1 jam yang lalu
Indonesia Negara Kaya...
Indonesia Negara Kaya Batu Bara, Mengapa Justru Impor dari AS?
1 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved