Grab Tegaskan Bukan Perusahaan Angkutan Umum

Rabu, 23 Maret 2016 - 15:44 WIB
Grab Tegaskan Bukan...
Grab Tegaskan Bukan Perusahaan Angkutan Umum
A A A
JAKARTA - Legal Manager Grab Indonesia, Teddy Trianto Antono menegaskan, pihaknya bukan sebagai perusahaan penyedia angkutan umum atau transportasi melainkan sebagai penyedia aplikasi.

(Baca: Kemenhub Tawarkan Pilihan ke Uber dan Grab)

"Kita jadi penyedia aplikasi ke mitra kita, kan ada koperasinya. Kalau baca UU No 22 tahun 2009 penyedia jasa transportasi harus berbadan hukum tidak bisa individu," katanya di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

(Baca: Menkominfo Pastikan Grabcar dan Uber Sudah Berbentuk Koperasi)

Dia menjelaskan, mitranya menyediakan koperasi dan para pengemudi Grab diwajibkan menjadi anggota Koperasi tersebut. "Ya, (tidak bisa semua jadi pengemudi), karena ini rental. Mitra kita juga menyediakan koperasi kok untuk para pengemudi menjadi anggota kita," ujar Teddy.

Selain itu, Grab akan tetap memakai pelat hitam dan bisa beroperasi menjadi transportasi umum. "Kalau mau lihat pelat hitam bisa beroperasi jadi transportasi umum, ini bisa lihat di KM 35 tahun 2003, di situ dibilang bahwa transportasi umum berpelat hitam," pungkasnya.

Baca Juga:

Kemenhub Beri Sinyal Perbolehkan Transportasi Online Beroperasi
Bantah Menhub Jonan, Uber Klaim Punya Legalitas Usaha
Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal
Ini Penjelasan Menhub Jonan Soal Larangan Grab dan Uber
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0754 seconds (0.1#10.140)