Grab Tegaskan Bukan Perusahaan Angkutan Umum

Rabu, 23 Maret 2016 - 15:44 WIB
Grab Tegaskan Bukan...
Grab Tegaskan Bukan Perusahaan Angkutan Umum
A A A
JAKARTA - Legal Manager Grab Indonesia, Teddy Trianto Antono menegaskan, pihaknya bukan sebagai perusahaan penyedia angkutan umum atau transportasi melainkan sebagai penyedia aplikasi.

(Baca: Kemenhub Tawarkan Pilihan ke Uber dan Grab)

"Kita jadi penyedia aplikasi ke mitra kita, kan ada koperasinya. Kalau baca UU No 22 tahun 2009 penyedia jasa transportasi harus berbadan hukum tidak bisa individu," katanya di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

(Baca: Menkominfo Pastikan Grabcar dan Uber Sudah Berbentuk Koperasi)

Dia menjelaskan, mitranya menyediakan koperasi dan para pengemudi Grab diwajibkan menjadi anggota Koperasi tersebut. "Ya, (tidak bisa semua jadi pengemudi), karena ini rental. Mitra kita juga menyediakan koperasi kok untuk para pengemudi menjadi anggota kita," ujar Teddy.

Selain itu, Grab akan tetap memakai pelat hitam dan bisa beroperasi menjadi transportasi umum. "Kalau mau lihat pelat hitam bisa beroperasi jadi transportasi umum, ini bisa lihat di KM 35 tahun 2003, di situ dibilang bahwa transportasi umum berpelat hitam," pungkasnya.

Baca Juga:

Kemenhub Beri Sinyal Perbolehkan Transportasi Online Beroperasi
Bantah Menhub Jonan, Uber Klaim Punya Legalitas Usaha
Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal
Ini Penjelasan Menhub Jonan Soal Larangan Grab dan Uber
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kampanye Angkutan Umum,...
Kampanye Angkutan Umum, Pemerintah Gandeng Operator dan Ahli Transportasi
2029, Pemerintah Targetkan...
2029, Pemerintah Targetkan Jumlah Pergerakan dengan Angkutan Umum Capai 60%
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Cegah Covid-19, Kemenhub...
Cegah Covid-19, Kemenhub Gelar Rapid Test Pengemudi Angkutan Umum
Permudah Pengguna Angkutan...
Permudah Pengguna Angkutan Umum, Menhub Resmikan Integrasi Transportasi Jabodetabek
Berita Terkini
Rupiah Ambruk Dekati...
Rupiah Ambruk Dekati Rp18.000, Dolar AS Masih Terlalu Perkasa
18 menit yang lalu
Neraca Dagang Defisit...
Neraca Dagang Defisit Perdana usai 72 Bulan Surplus, Ini Biang Keladinya
40 menit yang lalu
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
1 jam yang lalu
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
2 jam yang lalu
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
2 jam yang lalu
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
2 jam yang lalu
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved