Grab Tegaskan Bukan Perusahaan Angkutan Umum

Rabu, 23 Maret 2016 - 15:44 WIB
Grab Tegaskan Bukan...
Grab Tegaskan Bukan Perusahaan Angkutan Umum
A A A
JAKARTA - Legal Manager Grab Indonesia, Teddy Trianto Antono menegaskan, pihaknya bukan sebagai perusahaan penyedia angkutan umum atau transportasi melainkan sebagai penyedia aplikasi.

(Baca: Kemenhub Tawarkan Pilihan ke Uber dan Grab)

"Kita jadi penyedia aplikasi ke mitra kita, kan ada koperasinya. Kalau baca UU No 22 tahun 2009 penyedia jasa transportasi harus berbadan hukum tidak bisa individu," katanya di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

(Baca: Menkominfo Pastikan Grabcar dan Uber Sudah Berbentuk Koperasi)

Dia menjelaskan, mitranya menyediakan koperasi dan para pengemudi Grab diwajibkan menjadi anggota Koperasi tersebut. "Ya, (tidak bisa semua jadi pengemudi), karena ini rental. Mitra kita juga menyediakan koperasi kok untuk para pengemudi menjadi anggota kita," ujar Teddy.

Selain itu, Grab akan tetap memakai pelat hitam dan bisa beroperasi menjadi transportasi umum. "Kalau mau lihat pelat hitam bisa beroperasi jadi transportasi umum, ini bisa lihat di KM 35 tahun 2003, di situ dibilang bahwa transportasi umum berpelat hitam," pungkasnya.

Baca Juga:

Kemenhub Beri Sinyal Perbolehkan Transportasi Online Beroperasi
Bantah Menhub Jonan, Uber Klaim Punya Legalitas Usaha
Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal
Ini Penjelasan Menhub Jonan Soal Larangan Grab dan Uber
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kampanye Angkutan Umum,...
Kampanye Angkutan Umum, Pemerintah Gandeng Operator dan Ahli Transportasi
2029, Pemerintah Targetkan...
2029, Pemerintah Targetkan Jumlah Pergerakan dengan Angkutan Umum Capai 60%
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Cegah Covid-19, Kemenhub...
Cegah Covid-19, Kemenhub Gelar Rapid Test Pengemudi Angkutan Umum
Permudah Pengguna Angkutan...
Permudah Pengguna Angkutan Umum, Menhub Resmikan Integrasi Transportasi Jabodetabek
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
33 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
11 jam yang lalu
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved