OJK Bentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Dalam Negeri serta institusi terkait membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Tim ini merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan masyarakat sejahtera.
"Pembentukan TPAKD merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah tersebut," ujar Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Agus Sugiarto, dalam siaran persnya, Jumat (25/3/2016).
Dia menuturkan, ketersediaan akses keuangan di daerah akan membuat masyarakat lebih mudah dalam mengenal produk dan layanan jasa keuangan termasuk melakukan kegiatan investasi untuk tujuan pendidikan dan kesehatan.
Agus mengatakan dengan adanya keinginan untuk berinvestasi dapat membuat masyarakat lebih menekan tingkat konsumsi sehingga akan berdampak positif pada pertumbuhan perekonomian masyarakat dan pengurangan kesenjangan pendapatan. "Dengan demikian dapat dikatakan bahwa upaya untuk peningkatan akses dan layanan keuangan yang lebih luas bagi kehidupan masyarakat merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan pendapatan (income inequality)," jelasnya.
Sebab itu, kata dia, program percepatan akses keuangan di daerah perlu menjadi prioritas bagi seluruh pemangku kepentingan. Seluruh elemen di daerah mulai dari pemerintah daerah, industri keuangan daerah, dan instansi terkait lainnya perlu bersama-sama mencari terobosan untuk membuka akses keuangan yang lebih efektif dan memanfaatkan sumber dana yang ada untuk mendukung kegiatan produktif.
"Hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk memperkuat ekonomi daerah dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional," tandas Agus.
"Pembentukan TPAKD merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah tersebut," ujar Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Agus Sugiarto, dalam siaran persnya, Jumat (25/3/2016).
Dia menuturkan, ketersediaan akses keuangan di daerah akan membuat masyarakat lebih mudah dalam mengenal produk dan layanan jasa keuangan termasuk melakukan kegiatan investasi untuk tujuan pendidikan dan kesehatan.
Agus mengatakan dengan adanya keinginan untuk berinvestasi dapat membuat masyarakat lebih menekan tingkat konsumsi sehingga akan berdampak positif pada pertumbuhan perekonomian masyarakat dan pengurangan kesenjangan pendapatan. "Dengan demikian dapat dikatakan bahwa upaya untuk peningkatan akses dan layanan keuangan yang lebih luas bagi kehidupan masyarakat merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan pendapatan (income inequality)," jelasnya.
Sebab itu, kata dia, program percepatan akses keuangan di daerah perlu menjadi prioritas bagi seluruh pemangku kepentingan. Seluruh elemen di daerah mulai dari pemerintah daerah, industri keuangan daerah, dan instansi terkait lainnya perlu bersama-sama mencari terobosan untuk membuka akses keuangan yang lebih efektif dan memanfaatkan sumber dana yang ada untuk mendukung kegiatan produktif.
"Hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk memperkuat ekonomi daerah dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional," tandas Agus.
(dmd)