Kemenperin Tetapkan Standar Wajib untuk Tower Transmisi dan Konduktor
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah menetapkan standar spesifikasi dan harga untuk tower transmisi dan konduktor produksi dalam negeri. Standar tersebut wajib diimplementasikan pada program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dicanangkan oleh Pemerintah.
Regulasi ini diterbitkan sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
“Permenperin ini memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan, sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produknya,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Sabtu (26/3/2016)
Kemenperin, menurutnya, akan terus berkoordinasi dengan PT PLN selaku pelaksana proyek. Selain itu juga dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam Permenperin ini menyebutkan, standar spesifikasi tower transmisi meliputi tipe 150 kV, 2x Hawk; 150 kV, 2x Zebra; 275 kV, 2x Zebra; dan 500 kV, 2x Zebra.
Sedangkan untuk standar spesifikasi konduktor meliputi: (1) Standar Perusahaan Listrik Negara (SPLN) 41-7:1981 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan luas penampang 240 milimeter persegi (ACSR 240/40).
Selanjutnya, (2) SPLN 41-7:1981 untuk ACSR 435/55; (3) SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 250; (4) SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 450; (5) SPLN T3.001-1:2015 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan Aluminium Clad Steel dengan luas penampang 250 milimeter persegi (ACSR/AS 250); dan (6) SPLN T3.001-1:2015 untuk ACSR/AS 450.
Di samping itu, mengenai standar harga tower transmisi dan konduktor secara detail terlampir pada peraturan ini.
"Standar harga tersebut sewaktu-waktu dapat berubah dengan menyesuaikan terhadap nilai tukar Rupiah dan harga bahan baku yang naik mencapai lima persen. Untuk itu, kami melakukan peninjauan tren nilai tukar Rupiah dan harga bahan baku setiap enam bulan," katanya.
Permenperin ini juga menegaskan kewajiban pemenuhan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk tower transmisi dan konduktor minimal 40 persen. Hal ini bisa dibuktikan melalui sertifikat tanda sah nilai TKDN. Sementara itu, penghitungan nilai TKDN dan penerbitan sertifikatnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi ini diterbitkan sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
“Permenperin ini memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan, sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produknya,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Sabtu (26/3/2016)
Kemenperin, menurutnya, akan terus berkoordinasi dengan PT PLN selaku pelaksana proyek. Selain itu juga dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam Permenperin ini menyebutkan, standar spesifikasi tower transmisi meliputi tipe 150 kV, 2x Hawk; 150 kV, 2x Zebra; 275 kV, 2x Zebra; dan 500 kV, 2x Zebra.
Sedangkan untuk standar spesifikasi konduktor meliputi: (1) Standar Perusahaan Listrik Negara (SPLN) 41-7:1981 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan luas penampang 240 milimeter persegi (ACSR 240/40).
Selanjutnya, (2) SPLN 41-7:1981 untuk ACSR 435/55; (3) SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 250; (4) SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 450; (5) SPLN T3.001-1:2015 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan Aluminium Clad Steel dengan luas penampang 250 milimeter persegi (ACSR/AS 250); dan (6) SPLN T3.001-1:2015 untuk ACSR/AS 450.
Di samping itu, mengenai standar harga tower transmisi dan konduktor secara detail terlampir pada peraturan ini.
"Standar harga tersebut sewaktu-waktu dapat berubah dengan menyesuaikan terhadap nilai tukar Rupiah dan harga bahan baku yang naik mencapai lima persen. Untuk itu, kami melakukan peninjauan tren nilai tukar Rupiah dan harga bahan baku setiap enam bulan," katanya.
Permenperin ini juga menegaskan kewajiban pemenuhan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk tower transmisi dan konduktor minimal 40 persen. Hal ini bisa dibuktikan melalui sertifikat tanda sah nilai TKDN. Sementara itu, penghitungan nilai TKDN dan penerbitan sertifikatnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(dol)