Apindo Beberkan Biaya Sertifikasi Halal di Indonesia

Minggu, 27 Maret 2016 - 17:21 WIB
Apindo Beberkan Biaya Sertifikasi Halal di Indonesia
Apindo Beberkan Biaya Sertifikasi Halal di Indonesia
A A A
JAKARTA - Mengurus sertifikasi halal melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak gratis. Ada biaya yang harus dibayarkan setiap dua hingga tiga tahun sekali sebesar Rp2,5 juta per produk.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. Dia mengatakan, angka tersebut baru sebatas produk standar yang tidak berbahan baku impor.

"Antara Rp2,5 juta/produk yang paling basic. Kalau impor mesti dicek ke negara asal, berlaku untuk makanan, minuman dan obat-obatan harus cek ke luar negeri kalau impor," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (27/3/2016).

Dia menuturkan, awalnya sertifikasi halal sebagai hal yang sukarela dilakukan pengusaha. Namun, sekarang sifatnya sudah kewajiban.

"Awalnya sertifikasi sukarela, karena UU Jaminan Produk Halal tahun 2014 sifatnya mandatory, menjadikan yang tadinya sukarela sekarang jadi kewajiban. Itu menyangkut masalah dana tiap dua tahun, kan enggak bener juga," bebernya.

Dia mengemukakan, seharusnya biaya sertifikasi yang dibebankan kepada para pengusaha berlaku seumur hidup, kecuali ada peluncuran produk baru.

"Misalnya bakso kan bahannya enggak ada yang daging babi, ya udah sekali berlaku seumur hidup kalau mau fair. Kecuali itu produk baru," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5234 seconds (0.1#10.140)