Jonan Tegaskan Uber dan GrabCar Tak Dilarang Asalkan Ikut Aturan

Selasa, 29 Maret 2016 - 22:42 WIB
Jonan Tegaskan Uber...
Jonan Tegaskan Uber dan GrabCar Tak Dilarang Asalkan Ikut Aturan
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan, tidak melarang pengoperasian taksi Grab maupun Uber di Indonesia. Namun, dia meminta usaha tersebut legal atau berbadan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Apapun itu, mau perseroan atau dalam bentuk koperasi ya kita legalkan. Sistem portal tidak apa-apa tapi harus dengan cara yang legal mau apa pun itu bentuknya koperasi atau perseroan diikutin saja, tapi kendaraannya harus terdaftar," ujarnya di Jakarta (29/3/2016).

Menurut Jonan, usaha transportasi yang memanfaatkan aplikasi internet bisa membaca dan menilai pentingnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur segala hal berkaitan dengan jenis kendaraan.

"Semuanya diatur di situ (UU No 22 Tahun 2009), termasuk kendaraan umum yang diwajibkan uji KIR," jelasnya

Selama ini, aplikasi taksi online tidak bisa dipastikan telah melalui uji KIR. Sebab, pemilik kendaraan angkutan tersebut merupakan milik pribadi. Sementara aturannya setiap kendaraan yang berstatus sebagai angkutan publik diwajibkan uji KIR. "Kita mewajibkan uji KIR, tapi yang melaksanakan itu ada di dinas perhubungan daerah," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)