Jonan Tegaskan Uber dan GrabCar Tak Dilarang Asalkan Ikut Aturan

Selasa, 29 Maret 2016 - 22:42 WIB
Jonan Tegaskan Uber...
Jonan Tegaskan Uber dan GrabCar Tak Dilarang Asalkan Ikut Aturan
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan, tidak melarang pengoperasian taksi Grab maupun Uber di Indonesia. Namun, dia meminta usaha tersebut legal atau berbadan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Apapun itu, mau perseroan atau dalam bentuk koperasi ya kita legalkan. Sistem portal tidak apa-apa tapi harus dengan cara yang legal mau apa pun itu bentuknya koperasi atau perseroan diikutin saja, tapi kendaraannya harus terdaftar," ujarnya di Jakarta (29/3/2016).

Menurut Jonan, usaha transportasi yang memanfaatkan aplikasi internet bisa membaca dan menilai pentingnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur segala hal berkaitan dengan jenis kendaraan.

"Semuanya diatur di situ (UU No 22 Tahun 2009), termasuk kendaraan umum yang diwajibkan uji KIR," jelasnya

Selama ini, aplikasi taksi online tidak bisa dipastikan telah melalui uji KIR. Sebab, pemilik kendaraan angkutan tersebut merupakan milik pribadi. Sementara aturannya setiap kendaraan yang berstatus sebagai angkutan publik diwajibkan uji KIR. "Kita mewajibkan uji KIR, tapi yang melaksanakan itu ada di dinas perhubungan daerah," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ignasius Jonan Resmi...
Ignasius Jonan Resmi Duduki Kursi Komisaris Unilever
Mengenal Ignasius Jonan,...
Mengenal Ignasius Jonan, Sosok Pembawa Perubahan KAI
Ignasius Jonan Mundur...
Ignasius Jonan Mundur dari Posisi Komisaris Independen Sido Muncul
Mantan Menteri Jokowi...
Mantan Menteri Jokowi Jabat Presiden Komisaris Perusahaan Pialang Asuransi Asing
Rambah Dunia TI, Ignasius...
Rambah Dunia TI, Ignasius Jonan Jadi Komut Anabatic Technologies
Ignasius Jonan dan AHY...
Ignasius Jonan dan AHY Bertemu Prabowo, Bahas Utang Whoosh?
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
3 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
4 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
4 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
5 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
5 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved