Organda: Tarif Angkutan Bisa Turun 2%-2,5%
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Aryono mengatakan, penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) premium dan solar akan disikapi langsung pengusaha angkutan. Menurutnya, jika harga premium turun dari Rp6.950 menjadi Rp6.450, dan solar turun dari Rp5.650 menjadi Rp5.150 per liter maka tarif nonekonomi bisa turun dengan persentase 2%.
Dia menyebutkan untuk tarif ekonomi angkutan bisa turun pada presentase 2% hingga 2,5%. Namun, untuk tarif ekonomi, penurunan tersebut masih harus menunggu inisiasi dari regulator di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Untuk tarif ekonomi saya kira turunnya antara 2% hingga 2,5%. Namun, tarif ekonomi ini menunggu dari regulator di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub karena tarif ekonomi diatur di Kementerian Perhubungan. Sedangkan untuk nonekonomi bisa turun hingga 2%, dan tarif ini bisa diterapkan langsung setelah pengumuman resmi pemerintah," ujarnya, Kamis (30/3/2016).
Baca juga:
Harga BBM Premium Turun Jadi Rp6.450/Liter, Solar Rp5.150/Liter
Harga Pertamax dan Pertalite Turun Rp200 per Liter
Pemerintah Ngotot Akan Cabut Subsidi Solar
Dia menyebutkan, penurunan tarif angkutan tersebut juga harus konsisten terhadap harga komponen kendaraan. Artinya, selama komponen harga kendaraan tidak mengalami kenaikan, penurunan tarif bisa diterima kalangan usaha angkutan darat.
"Kami akan berhitung dengan segala sesuatu yang ada. Artinya, jika komponen kendaraan tetap atau tak ada kenaikan otomatis kita turunkan tarif," tandasnya.
Dia menyebutkan untuk tarif ekonomi angkutan bisa turun pada presentase 2% hingga 2,5%. Namun, untuk tarif ekonomi, penurunan tersebut masih harus menunggu inisiasi dari regulator di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Untuk tarif ekonomi saya kira turunnya antara 2% hingga 2,5%. Namun, tarif ekonomi ini menunggu dari regulator di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub karena tarif ekonomi diatur di Kementerian Perhubungan. Sedangkan untuk nonekonomi bisa turun hingga 2%, dan tarif ini bisa diterapkan langsung setelah pengumuman resmi pemerintah," ujarnya, Kamis (30/3/2016).
Baca juga:
Harga BBM Premium Turun Jadi Rp6.450/Liter, Solar Rp5.150/Liter
Harga Pertamax dan Pertalite Turun Rp200 per Liter
Pemerintah Ngotot Akan Cabut Subsidi Solar
Dia menyebutkan, penurunan tarif angkutan tersebut juga harus konsisten terhadap harga komponen kendaraan. Artinya, selama komponen harga kendaraan tidak mengalami kenaikan, penurunan tarif bisa diterima kalangan usaha angkutan darat.
"Kami akan berhitung dengan segala sesuatu yang ada. Artinya, jika komponen kendaraan tetap atau tak ada kenaikan otomatis kita turunkan tarif," tandasnya.
(dmd)