Sasar Pajak Kartu Kredit, Perbankan Pertanyakan Kesiapan DJP

Kamis, 31 Maret 2016 - 23:03 WIB
Sasar Pajak Kartu Kredit,...
Sasar Pajak Kartu Kredit, Perbankan Pertanyakan Kesiapan DJP
A A A
JAKARTA - Kalangan perbankan siap mengikuti aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mewajibkan bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan datanya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, mereka mempertanyakan kesiapan DJP dalam infrastruktur dan penerapan pemungutan pajak, mengingat data yang dikumpulkan sangat besar.

Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Hari Siaga mengemukakan, jika sebanyak 23 bank akan melakukan pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah dipastikan jumlahnya banyak.

"Ini bicaranya masalah kendala infrastruktur, kalau semua perbankan, 23 bank laporkan transaksi kartu kredit. Kalau semua transaksi dilaporkan, memuat data sangat besar," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Dia mengatakan, kesiapan infrastruktur teknik dari Ditjen Pajak inilah yang sedang menjadi bahan pembicaraan utama sebelum direalisasikan.

"Sebetulnya jadi pembicaraan utamanya. Apakah dari sisi infrastruktur, sarana infrastruktur IT dari sisi pajaknya sudah siap atau belum?" katanya.

Selain itu, lanjut Hari, kesiapan tidak hanya dari sisi DJP, tapi juga perbankan sehingga penerapan Peraturan Menteri Keuangan tersebut akan lancar pada Mei mendatang.

"Sebetulnya kalau bicara kesiapan, saya kira semua pihak mempersiapkan diri, kesiapan tak hanya satu sisi perbankan atau kantor pajak. Dua-duanya siap, tak bisa bicara satu sisi," pungkasnya. .

Seperti diketahui, kewajiban pelaporan data kartu kredit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Dalam beleid yang terbit pada 22 Maret 2016, bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit, yang paling sedikit memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamat pemilik kartu kredit.

Selain itu, data yang wajib dilaporkan juga mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK)/nomor paspor pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, dan pagu kredit. Data tersebut dilaporkan paling lambat 31 Mei 2016 dengan cara online ataupun langsung secara konvensional.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wajib Pajak Diminta...
Wajib Pajak Diminta Dapat Fasilitas Lebih Baik dari Pengguna Kartu Kredit
Ini 5 Cara Bijak Gunakan...
Ini 5 Cara Bijak Gunakan Kartu Kredit, Banyak Manfaatnya
Inilah 5 Tips Kartu...
Inilah 5 Tips Kartu Kredit Aman dari Penipuan Carding, Kenali dan Pahami
Kenali Bentuk Penipuan...
Kenali Bentuk Penipuan Kartu Kredit di Bisnis Online
Bunga Kartu Kredit Turun...
Bunga Kartu Kredit Turun 2% Per Mei, Ekonom: Harapannya Konsumsi Naik
Intip Promo Kartu Kredit...
Intip Promo Kartu Kredit MNC Bank, Ada Hadiah Miliaran Rupiah
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
16 menit yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
1 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
1 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
1 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
2 jam yang lalu
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved