Sasar Pajak Kartu Kredit, Perbankan Pertanyakan Kesiapan DJP

Kamis, 31 Maret 2016 - 23:03 WIB
Sasar Pajak Kartu Kredit,...
Sasar Pajak Kartu Kredit, Perbankan Pertanyakan Kesiapan DJP
A A A
JAKARTA - Kalangan perbankan siap mengikuti aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mewajibkan bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan datanya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, mereka mempertanyakan kesiapan DJP dalam infrastruktur dan penerapan pemungutan pajak, mengingat data yang dikumpulkan sangat besar.

Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Hari Siaga mengemukakan, jika sebanyak 23 bank akan melakukan pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah dipastikan jumlahnya banyak.

"Ini bicaranya masalah kendala infrastruktur, kalau semua perbankan, 23 bank laporkan transaksi kartu kredit. Kalau semua transaksi dilaporkan, memuat data sangat besar," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Dia mengatakan, kesiapan infrastruktur teknik dari Ditjen Pajak inilah yang sedang menjadi bahan pembicaraan utama sebelum direalisasikan.

"Sebetulnya jadi pembicaraan utamanya. Apakah dari sisi infrastruktur, sarana infrastruktur IT dari sisi pajaknya sudah siap atau belum?" katanya.

Selain itu, lanjut Hari, kesiapan tidak hanya dari sisi DJP, tapi juga perbankan sehingga penerapan Peraturan Menteri Keuangan tersebut akan lancar pada Mei mendatang.

"Sebetulnya kalau bicara kesiapan, saya kira semua pihak mempersiapkan diri, kesiapan tak hanya satu sisi perbankan atau kantor pajak. Dua-duanya siap, tak bisa bicara satu sisi," pungkasnya. .

Seperti diketahui, kewajiban pelaporan data kartu kredit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Dalam beleid yang terbit pada 22 Maret 2016, bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit, yang paling sedikit memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamat pemilik kartu kredit.

Selain itu, data yang wajib dilaporkan juga mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK)/nomor paspor pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, dan pagu kredit. Data tersebut dilaporkan paling lambat 31 Mei 2016 dengan cara online ataupun langsung secara konvensional.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0967 seconds (0.1#10.140)