Tak Turunkan Tarif, Angkutan Umum Terancam Sanksi

Senin, 04 April 2016 - 13:59 WIB
Tak Turunkan Tarif,...
Tak Turunkan Tarif, Angkutan Umum Terancam Sanksi
A A A
JAKARTA - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menerangkan jika sampai 7 April nanti, kedapatan masih ada angkutan umum yang tidak menurunkan tarif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, maka akan disiapkan sanksi. Dia menambahkan sanki tegas yang disiapkan berupa sanski administrasi kepada pengemudi maupun pengusaha angkutan tersebut.

"Ada (sanksi) administratif. Kalau mereka tidak menurunkan sampai tanggal 7 nanti. Pengusahanya bisa kena juga kalau sampai mereka tidak menurunkan tarif," jelas dia kepada Sindonews, Jakarta, Senin (4/4/2016).

(Baca Juga: Tarif Baru Angkutan Umum Berlaku 7 April, Ini Alasannya)

Lanjut dia, jika hal itu dirasa belum cukup menurutnya pengemudi angkutan umum juga akan diberikan lanjutan sanksi yang lebih berat untuk pelanggaran dalam penyesuaian tarif.

"Kala sudah pelanggaran berat pasti akan kita diberikan sanksi lebih berat. Misalnya dia sudah 2-3 kali melanggar tidak menurunkan tarif, bisa saja kita cabut simnya sementara, tidak boleh narik," katanya.

Sanksi ini nantinya, dijelaskan akan diberikan oleh Dinas perhubungan (Dishub) yang bekerjasama dengan polisi untuk melakukan tilang terhadap pengemudi angkutan umum. "Nanti Dishub akan memberikan punishment, mereka ambil tindakan, kerjasama dengan polisi. Nanti pengemudinya bisa kena tilang, karena melanggar aturan tidak menurunkan tarif," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jika Premium Dihapus,...
Jika Premium Dihapus, Tarif Angkutan Umum Bakal Naik
Tarif Bus Naik 40%,...
Tarif Bus Naik 40%, Pengusaha Bilang Masih Tahap Wajar
Organda Usul Tarif Angkutan...
Organda Usul Tarif Angkutan Umum di Kota Bekasi Naik Rp2.000
Imbas Kenaikan BBM,...
Imbas Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Umum di Bekasi Naik 15 Persen
KPPU Larang Organisasi...
KPPU Larang Organisasi Angkutan Darat Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang
KPPU Larang Organda...
KPPU Larang Organda Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang
Berita Terkini
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
2 jam yang lalu
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
3 jam yang lalu
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
3 jam yang lalu
Pertamina Jamin Stok...
Pertamina Jamin Stok LPG di Surabaya Aman
4 jam yang lalu
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
4 jam yang lalu
Pertamina Buka Rekrutmen...
Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Pendaftaran Hingga 5 Juli 2026
4 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved