Tak Turunkan Tarif, Angkutan Umum Terancam Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menerangkan jika sampai 7 April nanti, kedapatan masih ada angkutan umum yang tidak menurunkan tarif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, maka akan disiapkan sanksi. Dia menambahkan sanki tegas yang disiapkan berupa sanski administrasi kepada pengemudi maupun pengusaha angkutan tersebut.
"Ada (sanksi) administratif. Kalau mereka tidak menurunkan sampai tanggal 7 nanti. Pengusahanya bisa kena juga kalau sampai mereka tidak menurunkan tarif," jelas dia kepada Sindonews, Jakarta, Senin (4/4/2016).
(Baca Juga: Tarif Baru Angkutan Umum Berlaku 7 April, Ini Alasannya)
Lanjut dia, jika hal itu dirasa belum cukup menurutnya pengemudi angkutan umum juga akan diberikan lanjutan sanksi yang lebih berat untuk pelanggaran dalam penyesuaian tarif.
"Kala sudah pelanggaran berat pasti akan kita diberikan sanksi lebih berat. Misalnya dia sudah 2-3 kali melanggar tidak menurunkan tarif, bisa saja kita cabut simnya sementara, tidak boleh narik," katanya.
Sanksi ini nantinya, dijelaskan akan diberikan oleh Dinas perhubungan (Dishub) yang bekerjasama dengan polisi untuk melakukan tilang terhadap pengemudi angkutan umum. "Nanti Dishub akan memberikan punishment, mereka ambil tindakan, kerjasama dengan polisi. Nanti pengemudinya bisa kena tilang, karena melanggar aturan tidak menurunkan tarif," pungkasnya.
"Ada (sanksi) administratif. Kalau mereka tidak menurunkan sampai tanggal 7 nanti. Pengusahanya bisa kena juga kalau sampai mereka tidak menurunkan tarif," jelas dia kepada Sindonews, Jakarta, Senin (4/4/2016).
(Baca Juga: Tarif Baru Angkutan Umum Berlaku 7 April, Ini Alasannya)
Lanjut dia, jika hal itu dirasa belum cukup menurutnya pengemudi angkutan umum juga akan diberikan lanjutan sanksi yang lebih berat untuk pelanggaran dalam penyesuaian tarif.
"Kala sudah pelanggaran berat pasti akan kita diberikan sanksi lebih berat. Misalnya dia sudah 2-3 kali melanggar tidak menurunkan tarif, bisa saja kita cabut simnya sementara, tidak boleh narik," katanya.
Sanksi ini nantinya, dijelaskan akan diberikan oleh Dinas perhubungan (Dishub) yang bekerjasama dengan polisi untuk melakukan tilang terhadap pengemudi angkutan umum. "Nanti Dishub akan memberikan punishment, mereka ambil tindakan, kerjasama dengan polisi. Nanti pengemudinya bisa kena tilang, karena melanggar aturan tidak menurunkan tarif," pungkasnya.
(akr)