Organda Ungkap Alasan Tarif Angkutan Umum Turun 3%

Senin, 04 April 2016 - 15:51 WIB
Organda Ungkap Alasan...
Organda Ungkap Alasan Tarif Angkutan Umum Turun 3%
A A A
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menerangkan alasan kenapa tarif angkutan umum baru turun saat ini, meski harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sepanjang tahun ini telah turun sebanyak dua kali. Pertama awal Januari lalu pemerintah menurunkan harga BBM dan terbaru pada akhir Maret kemarin untuk membuat harga Premium menjadi Rp6.450/Liter dan Solar Rp5.150/Liter.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menjelaskan penurunan tarif angkutan umum sebesar 3% merupakan hasil akumulasi penurunan harga BBM saat Januari dan Maret 2016. "Jadi seperti ini, kenapa turunnya sekarang? Organda menghitungnya bukan hanya penurunan di bulan ini, tapi akumulasi penurunan BBM dari Januari 2016," kata dia kepada Sindonews, Jakarta, Senin (4/4/2016).

(Baca Juga: Tarif Baru Angkutan Umum Berlaku 7 April, Ini Alasannya)

Dia menambahkan karena penurunan harga BBM saat Januari tidak terlalu besar, sehingga tarif angkutan memutuskan untuk tidak ikut turun. "Turunnya memang kecil waktu Januari. Kalau kita lakukan perubahan menjadi tidak ada artinya, tidak terasa. Makannya begitu ada penurunan lagi (harga BBM) kita akumulasi. Dari Januari dan Maret sehingga ketemu angka itu," sambungnya.

Lanjut dia untuk angkutan bus reguler sekelas kopaja non ac, penurunan tarif hanya mencapai Rp300. Meski terbilang kecil, namun menurutnya harga angkutan umum sudah teramat sangat rendah untuk kota Jakarta sehingga tidak bisa dihitung menggunakan nilai kompensasi investasi.

"Tarif sudah sangat rendah, kemudian kendaraannya juga sudah tidak layak. Bus-bus reguler justru yang besar biayanya dari segi perawatannya yang tinggi karena memang sudah amburadul mobilnya. Kalau mobilnya amburadul, otomatis biaya perawatan tinggi. Logikanya seperti itu," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jika Premium Dihapus,...
Jika Premium Dihapus, Tarif Angkutan Umum Bakal Naik
Tarif Bus Naik 40%,...
Tarif Bus Naik 40%, Pengusaha Bilang Masih Tahap Wajar
Organda Usul Tarif Angkutan...
Organda Usul Tarif Angkutan Umum di Kota Bekasi Naik Rp2.000
Imbas Kenaikan BBM,...
Imbas Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Umum di Bekasi Naik 15 Persen
KPPU Larang Organisasi...
KPPU Larang Organisasi Angkutan Darat Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang
KPPU Larang Organda...
KPPU Larang Organda Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang
Berita Terkini
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
17 menit yang lalu
Industri Keramik Tertekan,...
Industri Keramik Tertekan, Concord Industry Minta Harga Gas Lebih Kompetitif
25 menit yang lalu
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
1 jam yang lalu
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
1 jam yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
4 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
7 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved