Lindungi Aset, Pelindo IV MoU dengan Kejati Sulsel

Rabu, 06 April 2016 - 15:39 WIB
Lindungi Aset, Pelindo IV MoU dengan Kejati Sulsel
Lindungi Aset, Pelindo IV MoU dengan Kejati Sulsel
A A A
MAKASSAR - PT Pelindo IV (Persero) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pada Rabu (6/4/2016) melakukan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan ini diteken oleh Direktur Utama Pelindo IV, Doso Agung bersama Kepala Kejati Sulsel, Hidayatullah.

Assistant Head of Legal Affair and Law Study Case Handling PT Pelindo IV, Akhirman mengatakan,MoU ini merupakan kelanjutan dari MoU yang telah dilakukan kedua belah pihak sejak 1999, yang diperpanjang setiap 2 tahun sekali.

“Prinsipnya, MoU ini mencakup kerja sama dibidang perdata, tata usaha negara dan pemulihan hak. Dalam hal ini semua yang menyangkut piutang Pelindo IV selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” katanya.

Tujuan kerja sama ini merujuk kepada UU No. 19 Tahun 2013 tentang BUMN dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu melindungi aset-aset negara yang dikelola oleh Pelindo IV selaku perusahaan milik negara.

“Sejauh ini, sudah lima perkara litigasi dibidang perdata yang dikerja samakan dengan Kejati Sulsel,” sambung Akhirman.

Ia menuturkan, ruang lingkup kesepakatan bersama dalam MoU, selain penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara, juga meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan tindak hukum lainnya. Tujuannya melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset-aset milik Pelindo IV.

Untuk meningkatkan kompetensi teknis yang sudah terjalin, kedua pihak akan melakukan kerja sama dalam bentuk pendidikan, workshop, seminar, dan sosialisasi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5125 seconds (0.1#10.140)