Panama Papers Puncak Gunung Es Masalah Pajak

Sabtu, 09 April 2016 - 14:02 WIB
Panama Papers Puncak Gunung Es Masalah Pajak
Panama Papers Puncak Gunung Es Masalah Pajak
A A A
JAKARTA - Bocornya data Panama Papers dinilai sebagai puncak gunung es dari semua masalah perpajakan yang ada di dunia, termasuk Indonesia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak perlu menguji terkait nama orang Indonesia yang masuk dalam Panama Papers melanggar aturan atau tidak.

(Baca: Ditjen Pajak Klaim Ada Kesamaan Data Pemerintah dan Panama Papers)

"Jika ada, maka itu bisa diindikasikan termasuk praktik tax evasion dan dapat dikenakan sanksi. Saya kira Panama Papers adalah puncak gunung es dari segala permasalahan pajak di dunia, termasuk di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).

Cara lainnya, kata dia, dengan mengidentifikasi ada tidaknya aktivitas bisnis yang dilakukan di tax haven countries (negara surga pajak) tersebut.

Dia mengungkapkan, ada 3 kelompok perusahaan yang terkait dokumen Panama Papers. Pertama, murni untuk melakukan aksi korporasi dengan mendirikan perusahaan di negara surga pajak untuk keperluan menjual obligasi, membeli saham, atau melakukan ekspansi bisnis.

"Pertama untuk aksi korporasi, di mana mereka (pengusaha) menikmati administrasi, kerahasian dan juga mengantisipasi kebangkrutan," jelasnya.

Kedua, pendirian perusahaan di negara surga pajak untuk menyembunyikan aset hasil bisnis ilegal seperti korupsi.

"Ini adalah modus dari pengusaha untuk merahasiakan uang mereka di tax haven. Banyak pengusaha, politikus, dan pejabat menyimpan uangnya di sana karena enggak mau bayar pajak," tuturnya.

Ketiga, dengan tujuan menghindari pajak. "Sehingga perusahaan dapat lebih efisien karena membayar dengan jumlah lebih rendah.”

Panama Papers adalah sebutan terkait bocornya data ribuan klien perusahaan pengelola investasi asal Panama, Mossack Fonseca. Jutaan dokumen itu memuat mengenai individu dan entitas bisnis yang memanfaatkan perusahaan offshore untuk menghindari pajak dan melakukan pencucian uang.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6428 seconds (0.1#10.140)